SIAPA BERANI HUKUM PDIP MELAWAN
UUD 45 BEBAS BICARA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
UUD 1945.
Pasal 28E
1.
Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2.
Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
Rocky Gerung katakan.
PDI Perjuangan mestinya.
Melakukan hal sama.
Seperti dirinya.
Yaitu minta maaf .
Sebab timbulkan heboh publik.
Menurut Rocky.
PDIP pertama kali.
Melaporkan dirinya ke polisi.
Pakai pernyataan.
Diduga menghina.
Presiden Joko Widodo.
"Kita tahu.
Yang pertama melaporkan saya.
Yaitu PDIP.
Lalu memicu yang lain.
Juga ikut melaporkan," kata Rocky.
Minggu (6/8/2023).
"Jika PDIP paham.
Mestinya melakukan hal sama.
Dengan dirinya.
Yaitu minta maaf.
Karena timbul kehebohan," ungkap Rocky.
Rocky ingatkan.
PDIP akan dicatat Sejarah.
Sebagai pihak.
Yang halangi kebebasan berpendapat.
Hal itu.
Melanggar pasal UUD 1945.
"PDIP melakukan persekusi pada saya.
Akan dicatat Sejarah.
Bahwa kader PDIP.
Menghalangi kebebasan berbicara.
Mestinya juga ditegur," jelas Rocky.
Sekretaris Jenderal PDIP.
Harus paham pokok soal.
Yaitu polemik di public.
Antara dirinya.
Dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Yaitu soal tata negara," tutur Rocky.
(Sumber
liberte)
0 comments:
Post a Comment