MAKNA
PEMBUKAAN UUD 1945
ALINEA
1-4
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Pembukaan
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UUD 1945.
Berlaku 18 Agustus 1945.
UUD 1945.
1)
Konstitusi
tertinggi.
Sumber hukum tertinggi.
UUD 1945.
Diamandemen (diubah) 4 kali oleh MPR.
UUD 1945.
Terdiri atas:
1)
Pembukaan.
2)
Batang
Tubuh.
Batang tubuh UUD 45.
Terdiri atas:
1)
16 bab.
2)
37 pasal.
3)
36 pasal
tambahan.
4)
3 pasal
aturan peralihan.
5)
2 pasal
aturan tambahan.
Pembukaan UUD 1945.
Ada 4 alinea.
Berisi gambaran:
1)
Perjuangan.
2)
Tujuan.
3)
Cita-cita
bangsa Indonesia.
Makna alinea 1.
1)
Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa.
2)
Segala bentuk penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan.
3)
Bangsa Indonesia adalah bangsa cinta damai.
4)
Bangsa
Indonesia wajib membantu bangsa lain yang ingin merdeka.
Makna alinea 2.
1.
Kemerdekaan
bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah dan bukan hadiah
dari bangsa lain.
2.
Adanya
momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk menyatakan
kemerdekaannya.
3.
Bagi bangsa
Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan.
4.
Kemerdekaan
harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur:
5.
Merdeka, artinya negara yang bebas dari
belenggu penjajahan
6.
Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia
untuk bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
7.
Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan
negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa
campur tangan dari negara lain
8.
Adil, artinya negara Indonesia menegakkan
keadilan bagi semua warga negara Indonesia.
9.
Negara Indonesia
hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan yang meliputi
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
10. Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita
memakmurkan dan mensejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material,
spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan sekadar demi
kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga bagi seluruh lapisan
masyarakat.
Makna Alinea 3.
1)
Pernyataan
bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
2)
Menunjukkan
sisi religius bangsa Indonesia
3)
Pengukuhan
terhadap proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
4)
Menunjukkan
sisi moralitas bangsa Indonesia
Makna alinea 4.
1.
Adanya
fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:
1)
Melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
2)
Memajukan
kesejahteraan umum .
3)
Mencerdaskan
kehidupan bangsa .
4)
Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
2.
Keberadaan
UUD juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah
merdeka sebagai negara.
3.
Indonesia
berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.
(Sumber
katadata)
.png)
%20-%20Copy%20-%20Copy%20-%20Copy.bmp)
0 comments:
Post a Comment