Tuesday, February 6, 2024

32253. HUKUM BEKAM MENURUT MUHAMMADIYAH

 


HUKUM BEKAM MENURUT MUHAMMADIYAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

Bekam (Arab: al-hijamah).

Yaitu menyedotan lokal darah.

Lewat sayatan kulit kecil.

 

Bekam.

Yaitu metode pengobatan.

Mengeluarkan darah statis (kental).

 

Yang mengandung toksin.

Dari dalam tubuh manusia.

 

Berbekam.

Memvakumkan kulit.

Dan mengeluarkkan darah.

 

Bekam.

Dalam Bahasa Arab.

Disebut “ḥijāmah”.

 

Dari kata “ḥajama”.

Artinya “menyedot”.

 

Ada 2 cara bekam.

1)                Basah.

2)                Kering.

 

Ada 2 metode bekam.

1)                Seluncur.

2)                Tarik.

 

Bekam seluncur.

Pengganti kerokan.

 

Bekam Tarik.

Untuk menghilangkan

 

Rasa nyeri atau penat.

1)        Dahi.

2)        Kening.

3)        Bagian yang pegal.

 

Caranya Bekam.

 

Menyedotkan gelas kaca.

Di dahi atau yang pegal.

 

Lalu ditarik berulang.

Hingga kulit kemerahan. 

 

Terapi bekam.

Bukan soal ibadah.

 

Hukumnya mubah

Atau boleh.

 

(Sumber muhammadiyah)

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment