HUKUM
BEKAM MENURUT MUHAMMADIYAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
Bekam (Arab: al-hijamah).
Yaitu menyedotan
lokal darah.
Lewat sayatan kulit kecil.
Bekam.
Yaitu metode pengobatan.
Mengeluarkan darah statis (kental).
Yang mengandung toksin.
Dari dalam tubuh manusia.
Berbekam.
Memvakumkan kulit.
Dan mengeluarkkan darah.
Bekam.
Dalam
Bahasa Arab.
Disebut
“ḥijāmah”.
Dari
kata “ḥajama”.
Artinya
“menyedot”.
Ada 2
cara bekam.
1)
Basah.
2)
Kering.
Ada 2 metode
bekam.
1)
Seluncur.
2)
Tarik.
Bekam
seluncur.
Pengganti
kerokan.
Bekam Tarik.
Untuk
menghilangkan
Rasa nyeri
atau penat.
1)
Dahi.
2)
Kening.
3)
Bagian yang pegal.
Caranya
Bekam.
Menyedotkan
gelas kaca.
Di
dahi atau yang pegal.
Lalu ditarik
berulang.
Hingga
kulit kemerahan.
Terapi
bekam.
Bukan soal
ibadah.
Hukumnya
mubah
Atau boleh.
(Sumber
muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment