Monday, April 8, 2024

33326. GAJI FANTASTIS DPR GUBERNUR BUPATI

 


GAJI FANTASTIS DPR GUBERNUR DAN BUPATI

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Gaji dan tunjangan fantastis.

Banyak politisi mau jadi.

 

1)        Anggota DPR.

2)        Gubernur.

 

3)        Walikota.

4)        Bupati.

 

PP 59 Tahun 2000.

Perpres 68 Tahun 2001.

 

BUPATI.

1)        Gaji pokok Rp2,1 juta perbulan.

2)        Tunjangan Rp3,78 juta perbulan.

 

3)        Tunjangan operasional di atas Rp100 juta perbulan.

4)        Tunjangan beras.

 

5)        Tunjangan anak.

6)        Tunjangan istri.

 

7)        Tunjangan BPJS Kesehatan.

8)        Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

 

9)        THR.

10)  Gaji ke-13.

 

11)  Rumah dinas.

12)  Kendaraan dinas dan sopir.

 

WAKIL BUPATI.

 

1)        Gaji pokok Rp1,8 juta perbulan.

2)        Tunjangan Rp3,24 juta perbulan.

 

3)        Tunjangan opersional

4)        Tunjangan beras.

 

5)        Tunjangan anak.

6)        Tunjangan istri.

 

7)        Tunjangan BPJS Kesehatan.

8)        Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

 

9)        THR.

10)  Gaji ke-13.

 

11)  Rumah dinas lengkap.

12)  Kendaraan dinas, sopir, BBM.

 

Biaya operasional Bupati.

Diatas atas Rp100 juta per bulan.

Sesuai APBD.

 

PP 109 Tahun 2000.

PAD sampai Rp5 miliar.

 

Tunjangan operasional minim 125 juta.

Masimal 3 persen PAD.

 

PAD Rp5 - 10 miliar.

Tunjangan operasional.

 

Minim Rp150 juta.

Maksimal 2 persen PAD.

 

PAD Rp10 - 20 miliar.

Tunjangan operasional.

 

Minim Rp250 juta.

Maksimal 1,5 persen PAD.

 

PAD Rp 20 - 50 miliar.

Tunjangan operasional.

 

Minim Rp300 juta.

Maks 0,8 persen PAD

 

PAD Rp50 - 150 miliar.

Tunjangan operasional.

 

Minim Rp400 juta.

Maks 0,4 persen PAD

 

PAD di atas Rp150 miliar.

Tunjangan operasional.

 

Minim Rp600 juta.

Maks 0,15 persen PAD.

 

Gaji Anggota DPR RI

 

Pada 2021.

 Krisdayanti.

Anggota DPR.

 

1)        Gaji pokok Rp16 juta perbulan.

2)        Tunjangan Rp59 juta perbulan.

 

3)        Dana aspirasi reses Rp450 juta.

Tiap tahun selama 5 tahun.

 

4)        Dana kunjungan dapil Rp140 juta.

Dapat 8 kali.

Dalam 1 tahun.

 

 

Tanggal 1 dapat Rp16 juta perbulan.

Tanggal 5 dapat Rp59 juta perbulan.

 

Gaji dan tunjangan anggota DPR.

 

1)        Gaji pokok DPR Rp4,2 juta per bulan.

 

2)        Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

 

3)        Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

 

Tunjangan istri/suami 10 persen gaji pokok.

Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

 

Anggota DPR merangkap

Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

 

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak 2 anak x 2 persen gaji pokok.

 

Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

 

Uang sidang/paket: Rp2 juta.

Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

 

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

 

Tunjangan kehormatan

 

Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

 

Tunjangan komunikasi

 

Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

 

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran

 

Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

 

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

 

Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

 

Fasilitas lain

Rumah dinas.

Dana rawat rumah jabatan.

 

Uang pensiun DPR.

Uang pensiun 60 persen gaji pokok.

Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.

 

Gaji Gubernur

1)        Rp8,4 juta perbulan.

2)        Biaya operasional.

 

3)        Tunjangan beras.

4)        Tunjangan anak.

 

5)        Tunjangan istri.

6)        Tunjangan BPJS Kesehatan.

 

7)        Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

 

8)        THR.

9)        Gaji ke-13.

 

10)  Rumah dinas lengkap.

11)  Kendaraan dinas, BBM, dan sopir.

 

(Sumber tribun)

0 comments:

Post a Comment