MAHFUD MD MOBIL DINAS DIPAKAI WAJIB ADA PEJABAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Eks
Menko Polhukam.
Mahfud MD tanggapi.
Viralnya
mobil pelat 36 RI.
Ia jabarkan.
Aturan kendaran
dinas.
Berpelat RI 36.
Utusan
Khusus Presiden
Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja
Seni.
Video
mobil dinas RI 36.
Terobos
jalan Ibu Kota.
Dikawal
petugas patwal.
Aksi dapat
sorotan.
Petugas
patwal paksa mobil lain.
Untuk
berhenti.
Sambil tunjuk
sopir taksi.
Hal ini
timbul kritik.
Penggunaan
patwal sembarangan.
Ganggu
pengguna jalan lain.
Warga ramai
hujat.
Sebab pejabat diistimewakan.
Dibanding warga umum.
Rabu
(8/1/2025).
Sulit cari
pengguna mobil dinas itu.
Sejumlah
pejabat kompak membantah.
Raffi Ahmad katakana.
Mobil RI 36 dia
gunakan.
Raffi
mengaku tak dalam mobil.
saat
peristiwa terjadi.
Sabtu
(11/1/2025).
Mahfud
MD Tersinggung
Kasus
mobil dinas Raffi Ahmad.
Mahfud MD tersinggung.
Warga
dibiarkan tanpa info.
Soal mobil
dinas arogan itu.
"Bahkan
terangkan mobil RI 36.
Saling
bilang tidak tahu.
Tak ada
yang berani menerangkan.
Bagimana
aturannya," kata Mahfud.
Selasa
(14/1/2025).
"Setelah
rebut.
Baru
ada yang ngaku," tambahnya.
Mahfud profesor
hukum jelaskan.
1)
Mobil dinas tak boleh dipakai orang lain.
2)
Selain pejabat penggunanya.
Mahfud cerita.
Selama
11 tahun pakai mobil dinas.
Isteri
dan anaknya.
Tak
pernah pakai mobil.
Tanpa
dirinya.
"Mobil
dinas tak boleh dipakai orang lain.
Tanpa
ada pejabatnya di dalam.
Saya
belasan tahun pakai mobil dinas.
Tak boleh
isteri saya tanpa ada saya.
Apa
lagi anak.
Apa
lagi orang lain.
Misalnya
preman," jelasnya.
Mobil
dinas.
Dilarang
dipakai orang sembarangan.
Tanpa izin
pejabat penggunanya.
"Ajudan
harus mencatat
Dari
menit ke menit
Mobil dipakai
siapa," kata Mahfud.
Menurut
Mahfud.
Pejabat
pengguna mobil dinas RI 36.
Tak
jujur.
Buat
negara tak taat aturan.
Dalam kelola
diri sendiri.
"Mobil
dinas di jalan dikawal.
Bilang tak
ada orangnya.
Tak ada
inilah.
Pejabat
gak jujur ini.
Tersinggung
saya.
Kelola negara
seperti ini.
Jadi seperti
kampungan," tegasnya.
(Sumber Mahfud MD)

0 comments:
Post a Comment