BEDANYA BENDA HARAM DAN PERBUATAN HARAM
Oleh:
Drs HM Yusron Hadi, MM
Cara membedakan
1)
Benda haram.
2)
Perbuatan haram
Dalam Al-Quran
Dalam Al-Qur’an.
Konsep haram (yang dilarang).
Dibagi 2 bentuk besar:
Yaitu:
1)
Benda/Zat haram
2)
Perbuatan haram.
Penjelasan.
A.
Benda Haram
(Objek yang zatnya diharamkan)
Ciri-cirinya:
1)
Biasanya disebut dalam bentuk kata
benda (isim).
2)
Diharamkan karena zatnya sendiri.
3)
Bukan cara memperolehnya.
4)
Berlaku umum kondisi normal .
5)
Kecuali darurat.
QS Al-Mā’idah (5:3)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى
النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ
يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ
مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu jangan kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam jadi agama bagimu. Maka barangsiapa
terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Catatan.
1)
“Diharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi…”
2)
Al-Qur'an sebut eksplisit beberapa
benda haram secara zat.
3)
Seperti:
- Bangkai
- Darah
- Daging babi
- Hewan disembelih bukan atas nama Allah
1)
Ini benda haram secara substansi.
Contoh lain:
1)
Khamr (minuman memabukkan)
QS Al-Mā’idah (5:90)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah termasuk perbuatan setan. Maka jauhi perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.
2)
Minuman khamr harus dijauhi.
3)
Sebab zatnya membawa kerusakan.
B.
Perbuatan Haram
(Tindakan yang dilarang)
Ciri-cirinya:
1)
Biasanya berbentuk kata kerja (fi’il).
2)
Larangan dalam bentuk kalimat:
a.
“Jangan kamu…”
b.
“Diharamkan atas kamu…”
c.
Terkait tindakan.
3)
Yang haram adalah aksi atau
perilakunya.
4)
Bukan bendanya.
Larangan berzina.
QS Al-Isra (17:32)
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan jangan kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina adalah perbuatan keji. Dan suatu jalan yang
buruk.
Catatan.
1)
“Dan jangan kamu mendekati zina…”
Larangan riba
QS Al-Baqarah (2:275)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا
يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ
رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian sebab mereka berkata (berpendapat),
sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan
dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya.
Larangan membunuh tanpa hak
QS Al-Mā’idah (5:32)
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ
نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ
جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ
جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ
ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Oleh karena itu Kami
tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena
membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya
telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan jelas,
kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh melampaui batas dalam
berbuat kerusakan di bumi.
Larangan berbuat zalim
1)
Dalam banyak ayat.
2)
Di sini yang haram perbuatannya.
Pendalaman Konsep
Dalam ilmu fikih.
Ulama membagi:
1)
Haram li-dzātih
a.
Haram karena hakikatnya sendiri.
b.
Seperti babi.
2)
Haram li-ghairih
a.
Haram karena faktor luar.
b.
Misalnya jual beli menipu.
Contoh:
1)
Jual beli itu halal.
2)
Tapi jika mengandung riba
3)
Maka jadi haram
4)
Karena caranya.
Kesimpulan
1)
Al-Qur’an haramkan sesuatu.
2)
Sebab 2 sebab utama:
a.
Merusak tubuh/jiwa secara langsung
Seperti benda haram.
b.
Merusak moral, sosial, atau keadilan.
Termasuk perbuatan haram.
Prinsip Al-Qur’an:
1)
Menjaga agama, jiwa, akal, keturunan,
dan harta.
2)
Ayat sebut nama benda
Biasanya benda haram.
3)
Ayat berbunyi “jangan kamu…”
4)
Maka perbuatan haram.
Intinya untuk Siswa
Allah melarang sesuatu
Karena:
1)
Merusak tubuh
Seperti khamr
2)
Merusak akhlak dan Masyarakat
Seperti zina dan riba
3)
Tujuannya agar manusia hidup:
a.
sehat,
b.
aman,
c.
bermoral.
1️⃣ Benda Haram dalam Al-Qur’an
(Yang zatnya dilarang)
1)
Bangkai
Hewan mati tanpa disembelih
(Al-Mā’idah 3)
2)
Darah
Termasuk darah hewan
(Al-Mā’idah 3)
3)
Daging babi
(Al-Mā’idah 3)
4)
Hewan disembelih selain atas nama
Allah
(Al-Mā’idah 3)
5)
Hewan mati jatuh, dipukul, atau
digigit binatang buas
(Al-Mā’idah 3)
6)
Minuman memabukkan atau khamr
(Al-Mā’idah 90)
7)
Judi atau hasil dari taruhan
(Al-Mā’idah 90)
8)
Hewan disembelih untuk berhala atau
syirik
(Al-An’am 121)
Cara mudah mengingat:
1)
Benda merusak tubuh atau akal.
2)
Biasanya haram.
2️⃣ Perbuatan Haram (Fi’il) dalam Al-Qur’an
1)
Perbuatan haram adalah aksi manusia
yang dilarang.
2)
Biasanya ayat berbunyi “jangan” atau
“tidak boleh”:
Misalnya.
1)
Zina atau hubungan seks di luar nikah
(Al-Isra 32)
2)
Mencuri atau mengambil harta orang
lain secara tidak sah
(Al-Mā’idah 38)
3)
Membunuh tanpa hak
(Al-Mā’idah 32)
4)
Berbohong atau menipu
(Al-Baqarah 42)
5)
Riba atau memakan bunga uang secara
zalim
(Al-Baqarah 275–279)
6)
Menyembah selain Allah atau syirik
(Al-An’am 151)
7)
Mengambil harta orang lain dengan curang seperti korupsi atau penipuan
(Al-Baqarah 188)
8)
Minum khamr atau berjudi
(Al-Mā’idah 90)
9)
Zalim atau menindas orang lain
(Al-Hajj 30)
10) Menyakiti orang tua atau durhaka
(Al-Isra 23)
11) Mengikuti hawa nafsu dan meninggalkan perintah Allah
(Al-Jatsiyah 23)
12) Memfitnah atau menuduh tanpa bukti (An-Nur 4)
13) Sihir atau perdukunan
(Al-Baqarah 102)
14) Menyebarkan kerusakan di bumi, merusak masyarakat atau lingkungan
(Al-Baqarah 11–12)
15) Mengingkari janji dan amanah
(Al-Mu’minun 8)
16) Menghina orang lain atau bersikap sombong
(Al-Qasas 83)
17) Mengambil hak anak yatim secara tidak sah
(An-Nisa 10)
18) Menyakiti orang miskin atau tidak memberi hak fakir miskin
(Al-Baqarah 177)
19) Merusak masjid atau tempat ibadah
(Al-Baqarah 114)
20) Menipu dalam timbangan atau takaran saat jual beli
(Al-Mutaffifin 1–3)
Cara mudah mengingat:
1)
Ayatnya menyuruh “jangan” melakukan
sesuatu.
2)
Atau perbuatannya merusak diri
sendiri, orang lain, atau Masyarakat
3)
Maka itu perbuatan haram.
Intinya:
1)
Benda haram
Fokus pada barangnya (misal babi, darah, khamr).
2)
Perbuatan haram
Fokus pada aksi manusia (misal zina, riba, mencuri).
3)
Semua larangan Qur’an.
4)
Untuk menjaga tubuh, akal, moral, dan
masyarakat.
Sumber
1) Tafsir
Quran Perkata DR M Hatta.
2) Tafsirq.com
3) ChatGPT



