CATATAN HAJI 2018
(Seri ke-27e)
(Oleh : M. Yusron Hadi bin HM. Tauchid
Ismail, Sidoarjo, Jawa Timur)
(Regu 23, rombongan 6, kloter 71
Surabaya)
TANYA JAWAB HAJI DAN UMRAH (5)

19. Ibadah
apa saja yang boleh dikerjakan oleh wanita haid selama ibadah haji?
Semua ibadah boleh dilakukan oleh wanita
yang sedang haid, yang dilarang hanya salat dan tawaf.
20. Apakah pria dan wanita yang sedang berihram
boleh melepaskan pakaian ihramnya?
Boleh, melepas pakaian ihramnya di tempat tertutup, misalnya di dalam kamar
mandi atau toilet, tetapi dilarang membuka pakaian ihram di tempat terbuka.
21. Apakah boleh berihram haji atau umrah
sebelum mikat?
Jamaah pria dan wanita boleh berihram
haji atau umrah sebelum mikat.
22. Jika jamaah pria/wanita tidak berihram
haji/umrah melewati mikat makani (tempat) karena lupa atau tidak tahu, bagaimana
hukumnya?
a. Kembali balik ke tempat mikat makani yang
dilewati dan langsung mulai berihram haji/umrah.
b. Pergi ke tempat mikat makani untuk ihram haji
yang terdekat, misalnya di Rabigh, Jeddah (bukan di Masjid Tan’im, Masjid
Jikrona, atau Masjid Hudaibiyah (karena Tan’im,
Jikrona, dan Hudaibiyah adalah mikat makani untuk ihram umrah, bukan ihram haji).
c. Tidak balik kembali ke tempat batas mikat
makani, tetapi langsung berniat ihram haji di tempat dia menyadari kesalahannya.
Cara ini terkena dam isaah (denda kesalahan) dengan menyembelih seekor kambing.
(Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah,
Kementerian Agama RI, 2018)
0 comments:
Post a Comment