Monday, July 23, 2018

1003. TANYA 6

CATATAN HAJI 2018
(Seri ke-27F)
(Oleh : M. Yusron Hadi bin HM. Tauchid Ismail, Sidoarjo, Jawa Timur)
(Regu 23, rombongan 6, kloter 71 Surabaya)

TANYA JAWAB HAJI DAN UMRAH (6)

23. Bagaimana hukumnya, seorang jamaah yang sedang berihram haji, lalu membuka kain ihramnya karena perawatan kesehatan?
a. Boleh, karena darurat.
b. Jika kondisi memungkinkan harus memakai pakaian ihram kembali, tanpa terkena dam (denda) dan tidak perlu berniat ihram lagi.
c. Jika tidak mungkin, maka boleh mengerjakan haji tanpa memakai pakaian ihram, tetapi terkena dam (denda).

24. Jamaah yang masuk Mekah dengan niat berihram haji, lalu meninggal dunia, dia memperoleh pahala haji, tetapi jamaah yang masuk Mekah tidak niat berihram haji, lalu meninggal dunia, dia tidak mendapatkan pahala haji.

25. Bagaimana hukumnya, seorang jamaah yang sudah niat berihram haji, lalu terpaksa membatalkan niat ihram hajinya karena sesuatu hal?
      Dia wajib membayar dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing.

26. Perbuatan apa yang dianjurkan (disunahkan) untuk dikerjakan setelah niat berihram haji/umrah dari mikat?
      Setelah niat berihram haji/umrah disarankan untuk membaca talbiyah, berselawat, dan berdoa.

27. Bolehkah membaca talbiyah sejak dari rumah, dalam perjalanan, dan selama di asrama haji Surabaya?
a. Pendapat pertama.
Boleh, asalkan tidak disertai niat berihram haji/umrah.
b. Pendapat kedua.
Tidak boleh, karena talbiyah adalah bagian dari ihram.

28. Manakah yang lebih utama, membaca talbiyah, berselawat, dan berdoa dengan suara keras atau pelan?
a. Pria membaca talbiyah dengan suara keras (jahr), sedangkan wanita dengan suara pelan (sir).
b. Berdoa dan berzikir diutamakan dengan suara tidak nyaring (sir).

(Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, 2018)

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment