CATATAN HAJI 2018
(Seri ke-27b)
(Oleh : M. Yusron Hadi bin HM. Tauchid Ismail, Sidoarjo, Jawa Timur)
(Regu 23, rombongan 6, kloter 71 Surabaya)
TANYA JAWAB HAJI DAN UMRAH
8. Apakah syarat wajib haji/umrah?
Syarat wajib haji/umrah ada 5 yaitu:
a. Islam
b. Balig (dewasa).
c. Berakal sehat (tidak gila)
d. Merdeka (bukan budak).
e. Istita’ah (mampu)
Setiap orang yang belum memenuhi syarat tersebut, belum wajib beribadah haji/umrah.
9. Apakah yang dimaksud istita’ah (mampu) dalam beribadah haji?
Yaitu mampu dalam bekal (uang, materi, pengetahuan, dan kesehatan) serta kendaraan (waktu, kesempatan, kuota, dan penugasan).
10. Ada berapa rukun haji?
Rukun haji ada 6 yaitu
a. Ihram
b. Wukuf
c. Tawaf
d. Sai
e. Bercukur (tahalul)
f. Tertib, sesuai urutannya.
Jika salah satu rukun haji tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah.
11. Ada berapa wajib haji?
Wajib haji ada 6 yaitu:
a. Ihram haji dari mikat.
b. Mabit (istirahat) di Muzdalifah
c. Mabit (istirahat) di Mina
d. Melontar jumrah
e. Menghindari perbuatan yang dilarang selama berihram.
f. Tawaf wada (pamitan) ketika akan meniggalkan Mekah.
Jika meninggalkan wajib haji, maka harus membayar dam (denda), tetapi meninggalkan tawaf wada bagi orang yang sakit/haid/uzur tidak terkena dam (denda).
12. Apakah yang dimaksudkan tertib dalam pelaksanaan ibadah haji?
Yaitu melaksanakan hukum manasik sesuai aturan yang ada.
(Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, 2018)
0 comments:
Post a Comment