HAK SUAMI DAN ISTRI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1. Al-Quran surah Ar-Rum
(surah ke-30) ayat 21.
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ
أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً
وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
2. Sakinah dalam pernikahan
adalah ketenangan dinamis dan aktif.
3. Kata “sakinah” (dalam
KBBI V) diartikan “kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan”.
4. Mawadah bermakna kasih
sayang.
5. Rahmah artinya belas
kasih.
6. Rahmat bermakna belah
kasih, kerahiman, karunia, dan berkah.
7. Para ulama menjelaskan syarat
mencapai rumah tangga SAMARA (sakinah, mawadah, dan rahmah):
1) Sakinah: Suami dan istri
tidak saling menghina kekurangan pasangannya, karena tidak ada manusia sempurna.
2) Mawadah: Suami dan istri
dapat memusatkan perhatian kepada kelebihan pasangannya, karena setiap manusia
pasti mempunyai kelebihan.
3) Rahmah/rahmat: Suami dan
istri mampu memaafkan kelemahan pasangannya dan menganggapnya sebagai ladang
amal.
8. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 187.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ
إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ
ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا
عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ
وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ
ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى
ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ
حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ
لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampunimu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campuri mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakan puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
8. Allah berfirman,”Suami adalah pakaian bagi istrinya dan istri adalah pakaian bagi suaminya.”
Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampunimu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campuri mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakan puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
8. Allah berfirman,”Suami adalah pakaian bagi istrinya dan istri adalah pakaian bagi suaminya.”
9. Para suami dan istri
harus merahasiakan hubungan badan mereka berdua dan tidak boleh menceritakannya
kepada orang lain.
10. Suami dan istri,
masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dalam pergaulan sehari-hari yang
harus selalu dirawat dan dijaga dengan baik.
11. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 228.
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ
ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ
أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ
أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ
ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
12. Sahabat bertanya,”Ya
Rasulullah, apakah hak seorang istri terhadap suaminya?”.
13. Rasulullah
bersabda,”Beri makan istrimu apabila engkau makan, dan beri istrimu pakaian
apabila engkau berpakaian. Jangan menampar wajah istrimu, dan jangan engkau menjelekkan
istrimu. Jangan engkau berpisah dengan istrimu, melainkan dalam rumah.”
14. Rasulullah
bersabda,”Tidak halal isteri yang beriman kepada Allah, menerima tamu pria yang
tidak disukai suaminya. Tidak halal istri keluar rumah jika suaminya tidak
suka. Tidak halal istri taat kepada orang lain dan meninggalkan ranjang
suaminya. Tidak halal istri yang memukul suaminya.”
15. Rasulullah
bersabda,”Jika suami tidak menyukai salah satu sifat istrinya, maka suami akan
senang kepada banyak sifatnya yang lain.”
16. Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 19.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ
لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟
بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ
ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن
تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Hai orang-orang beriman, tidak halal bagimu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Hai orang-orang beriman, tidak halal bagimu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
17. Rasulullah bersabda,” Ada
3 orang yang salatnya tidak dapat melebihi kepalanya walaupun hanya sejengkal,
yaitu: 1) Pria yang menjadi imam salat, tetapi tidak disenangi kaumnya, 2)
Istri yang tidur malam, sedangkan suaminya marah kepadanya. 3) Dua saudara yang
saling bermusuhan."
Daftar Pustaka.
1.
Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam
Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.’
3.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment