SOAL HAK WARIS WANITA SEPARUH BAGIAN PRIA
Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.
Ayat Al-Quran soal warisan.
1)
QS. Al-Baqarah, 2:180.
2)
QS. Al-Baqarah, 2:240.
3)
QS. An-Nisa, 4:7-9.
4)
QS. An-Nisa, 4:19.
5)
QS. An-Nisa, 4:33.
6)
QS. Al-Maidah, 5:106-108.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 180.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ
أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ
وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kamu, jika
di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan banyak harta, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini
adalah) kewajiban atas orang bertakwa.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-2) ayat 240.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ
وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ
غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ
فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan orang akan meninggal
dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga 1 tahun lamanya dan tidak
disuruh pindah (dari rumahnya). Tapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak
ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat
makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 7-9.
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ
نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ
كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Bagi pria ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak
dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapak dan kerabatnya, sedikit atau
banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو
الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا
لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Dan jika waktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan
orang miskin, maka beri mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkan kepada
mereka perkataan baik.
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا
مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ
وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang yang seandainya
meninggalkan di belakang mereka anak lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan benar.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 19.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ
لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ
مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ
أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Hai orang-orang beriman,
tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan jangan kamu
menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah
kamu berikan kepadanya, kecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 33.
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا
تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ
فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
Bagi tiap harta
peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami
jadikan pewarisnya. Dan (jika ada) orang yang kamu telah bersumpah setia dengan
mereka, maka beri kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan
segala sesuatu.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 106-108.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ
الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ
غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ
الْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ
إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا
نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الْآثِمِينَ
Hai orang-orang beriman, jika salah seorang kamu menghadapi
kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan 2
orang adil di antara kamu, atau 2 orang berlainan agama dengan kamu, jika kamu
dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan 2
saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah), lalu mereka 2 bersumpah dengan nama
Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan
sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib
kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya
kami kalau demikian tentu termasuk orang berdosa".
فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰ أَنَّهُمَا
اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ
اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا
أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ
Jika diketahui bahwa 2 (saksi itu) membuat dosa, maka 2
orang lain di antara ahli waris berhak yang lebih dekat kepada orang yang
meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah
dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima
daripada persaksian 2 saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya
kami kalau demikian tentu termasuk orang menganiaya diri sendiri".
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يَأْتُوا
بِالشَّهَادَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ
أَيْمَانِهِمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي
الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
Itu lebih dekat untuk
(menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut sebenarnya, dan
(lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya
(kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan
dengarkan (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang fasik.
Ada 3 ayat Al-Quran.
Cara bagi warisan.
Bagi anggota keluarga terdekat.
1)
QS An-Nisa (4:11).
2)
QS An-Nisa (4:12).
3)
QS An-Nisa (4:176).
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ
اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا
النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ
إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ
الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ
وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ
أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyariatkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian 1 anak pria sama
dengan bagian 2 anak wanita; dan jika anak itu semua wanita lebih dari 2, maka
bagi mereka 2/3 dari harta yang ditinggalkan; jika anak wanita 1 orang saja,
maka ia memperoleh 1/2 harta. Dan untuk 2 orang ibu-bapak, bagi
masing-masingnya 1/6 dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal punya
anak; jika orang yang meninggal tidak punya anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya
(saja), maka ibunya dapat 1/3; jika yang meninggal punya beberapa saudara, maka
ibunya dapat 1/6. (Pembagian di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau
(dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu
tidak tahu siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.
Ini ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 12.
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ
إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ
الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ
كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ
وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً
أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ
فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Dan bagimu (suami) 1/2
dari harta yang ditinggalkan isterimu, jika mereka tidak punya anak. Jika isterimu
punya anak, maka kamu dapat 1/4 dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi
wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar utangnya. Para isteri mendapat
1/4 harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak punya anak. Jika kamu punya
anak, maka para isteri medapat 1/8 dari harta yang kamu tinggal sesudah
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utangmu. Jika
seseorang mati, baik pria maupun Wanita tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tapi punya 1 orang saudara laki-laki (seibu saja) atau 1 orang
saudara wanita (seibu saja), maka bagi masing-masing saudara 1/6 harta. Tapi
jika saudara seibu lebih dari 1 orang,
maka mereka bersekutu dalam yang 1/3 itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat
olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli
waris). (Allah menetapkan yang demikian sebagai) syariat yang benar-benar dari
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 176.
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ
يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ
أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا
وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ
وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ
شَيْءٍ عَلِيمٌ
Mereka minta fatwa
kepadamu (tentang kalalah). Katakan: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang
kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan
mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu 1/2 dari
harta yang ditinggalkan, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh
harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tapi jika saudara
perempuan itu 2 orang, maka bagi keduanya 2/3 dari harta yang ditinggalkan oleh
yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) saudara-saudara
laki dan perempuan, maka bagian 1 orang saudara laki-laki sebanyak bagian 2
orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu
tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Terkadang wanita dapat bagian warisan sama atau lebih
banyak daripada pria.
Dalam banyak kasus.
Seorang Wanita.
Dapat warisan separuh bagian pria.
Tapi tak selalu demikian.
Jika almarhum tak meninggalkan:
1)
Orang tua.
2)
Keturunan.
Tapi meninggalkan:
Saudara pria dan wanita seibu.
Masing-masing dapat seperenam bagian.
Wanita biasanya dapat warisan separuh bagian pria.
Dalam peraturan umum.
Banyak kasus.
Wanita dapat warisan
separuh bagian pria.
Misalnya.
Dalam kasus:
1)
Anak Wanita dapat
warisan separuh bagian anak pria.
2)
Istri dapat warisan 1/8
bagian.
Dan suami dapat ¼ bagian.
Jika almarhum tak punya anak.
3)
Istri dapat warisan ¼
bagian.
Dan suami dapat ½ bagian.
Jika almarhum punya anak.
4)
Jika almarhum tak punya anak.
Maka saudara wanita dapat warisan separuh bagian saudara
pria.
Kenapa pria dapat warisan 2 kali lebih banyak daripada wanita.
Pria tanggung jawab uang keluarga.
Dalam Islam.
Wanita tak wajib cari uang.
Pria harus tanggung jawab ekonomi.
Sebelum wanita menikah.
Tugas ayah atau saudara pria.
Harus penuhi kebutuhan wanita:
1)
Makanan.
2)
Tempat tinggal.
3)
Pakaian.
4)
Uang.
Setelah wanita menikah.
Kebutuhan wanita.
Ditanggung suami atau anak pria.
Suami tanggung jawab.
Penuhi kebutuhan keluarga.
Untuk memenuhi kewajibannya.
Pria akan jadi suami.
Dapat bagian warisan 2 kali.
Misalnya.
Pria meninggal dunia.
Mewariskan Rp 150 juta.
Punya 2 anak.
1)
1 pria
2)
1 wanita.
Anak pria dapat Rp 100 juta.
Anak wanita dapat Rp 50 juta.
Uang Rp 100 juta.
Anak pria jadi kepala keluarga.
1)
Rp80 juta bagi istri dan
anak.
2)
Rp20 juta dipakai sendiri.
Anak wanita Rp 50 juta.
Tak wajib untuk keluarganya.
Berhak bagi diri sendiri.
Mana yang Anda pilih?.
1.
Warisan pria Rp100 juta.
Bagi keluarga Rp80 juta.
Dipakai sendiri Rp20 juta.
Atau warisan wanita Rp 50 juta.
Semua dipakai sendiri?
(Sumber Zakir Naik)
0 comments:
Post a Comment