HUKUM BAYAR ZAKAT FITRAH
LEWAT DIGITAL
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Ada 2 macam zakat.
Yaitu:
1)
Zakat harta (mal).
2)
Zakat fitrah (jiwa).
Tiap umat lslam merdeka.
Wajib bayar zakat
fitrah.
Sebelum salat Idul Fitri.
Jika dia punya harta lebih.
Dari kebutuhan
sehari-hari.
Untuk dia dan tanggungannya.
Tempat bayar zakt.
Bisa ke masjid terdekat.
Atau lembaga amil zakat.
Jenis zakat yaitu makanan
pokok.
Pada suatu tempat.
Di Indonesia.
Zakat fitrah sebanyak 3.5
liter .
Atau 2.5 kg beras.
Di Jakarta.
SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021.
Zakat Fitrah dan Fidiah.
Setara uang Rp 40.000
per orang.
Perkembangan teknologi.
Umat lslam bisa bayar.
Lewat mesin ATM atau HP.
Wakil Ketua Lembaga
Dakwah Komunitas (LDK)
Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
Agus Tri Sundani.
Bayar zakat digital
lewat:
1)
ATM.
2)
E-banking.
3)
E-money.
Tetap sah.
Asal amil pengelola zakatnya.
Resmi, jelas, transparan.
Dan bertanggung jawab.
Meskipun tidak ada sunah
ijab-qabul.
Seperti bayar zakat
konvensional.
Bayar cara digital tetap
sah.
Nota pembayaran.
Ganti akad konvensional.
Sebaiknya diserahkan
langsung.
Kepada pengelola zakat resmi
.
(Sumber muhammadiyah
0 comments:
Post a Comment