SOAL JAWAB MATEMATIKA
FIKIH IMAM SYAFII
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Ajaran Islam bersumber:
1)
Al-Quran.
2)
Sunah (hadis Nabi).
Ajaran Islam punya beberapa
cabang ilmu.
Salah satunya ilmu fikih.
Untuk belajar Hukum
Islam.
Ada 4 mazhab terbesar.
Yaitu Mazhab:
1)
Hanafi.
2)
Maliki.
3)
Syafii.
4)
Hambali.
Tiap mazhab punya
karakter tersendiri.
1.
Mazhab Hanafi.
Oleh Nukman bin Tsabit.
Guru besar ilmu fikih.
Lahir tahun 89 Hijriah.
Wafat tahun 150 Hijirah.
2.
Mazhab Maliki.
Oleh Imam Malik bin Anas.
Dari Madinah.
Lahir tahun 93 Hijriah.
Wafat tahun 179 Hijriah.
3.
Mazhab Syafii.
Oleh Muhammad bin Idris.
Dari Gaza Palestina.
Lahir tahun 150 Hijriah.
Wafat tahun 200 Hijirah.
4.
Mazhab Hambali.
Oleh Ahmad bin Hambal.
Dari Bagdad lrak.
Lahir tahun 164 Hijriah.
Wafat tahun 241 Hijriah.
Soal kasus hukum Islam.
Ditanyakan pada lmam
Syafii.
Soal 1.
Seorang pria.
Menyembelih seekor domba.
Dia memasak hingga siap
dimakan.
Dia keluar rumah
Ada keperluan.
Beberapa waktu kemudian.
Dia kembali pulang.
Dan berkata kepada
keluarganya,
”Makanlah dombanya.
Karena domba itu haram
untuk saya.”
Keluarganya menjawab,
”Domba itu juga haram
untuk kami.”
Jawaban Imam Syafii.
“Lelaki itu orang musyrik.
Dia menyembelih domba.
Atas nama berhala.
Lalu dia keluar rumah.
Untuk beberapa
kepentingan.
Allah memberi hidayah.
Dia masuk Islam.
Domba itu haram baginya.
Keluarganya ikut masuk
Islam.
Domba itu haram bagi
mereka.”
Soal 2.
Ada 2 orang muslim.
Merdeka dan sehat.
Keduanya minum khamar.
Orang ke-1 dihukum
pidana.
Orang ke-2 bebas,
tidak dihukum.
Jawaban Imam Syafii.
Orang ke-1 sudah balig.
Orang ke-2 belum balig.
Soal 3.
Seorang pria dan wanita dewasa.
Keduanya bertemu 2 anak
kecil di jalan.
Lalu mereka menciumnya.
Tatkala ditanyakan pada
mereka.
Pria dewasa menjawab,
”Bapakku adalah kakek
mereka.
Saudaraku adalah paman
mereka.
Dan istriku ialah istri
bapak mereka.”
Wanita dewasa menjawab,
”Ibuku adalah nenek
mereka.
Saudaraku adalah bibi
mereka.
Dari pihak ibunya.”
Jawaban Imam Syafii.
”Lelaki dan wanita
dewasa itu.
Yaitu ayah dan ibu
mereka.”
Soal 4.
Ada 2 orang wanita
dewasa dan 2 anak.
Keduanya berkata,
”Selamat datang untuk
anak kami.
Sekaligus suami dan anak
suami kami.”
Jawaban Imam Syafii.
Yaitu 2 anak itu.
Anak 2 wanita itu.
Masing-masing wanita.
Menikah dengan anak
temannya.
Kedua anak itu jadi anak
mereka.
Jadi suami dan anak dari
suami mereka.”
Soal 5.
Seorang pria ambil 1 gelas
air.
Untuk diminum.
Dia minum setengah gelas.
Dengan halal.
Tapi setengah gelas lagi.
Jadi haram.
Jawaban Imam Syafii.
Pria itu minum setengan
gelas.
Lalu dia mimisan.
Darahnya masuk dalam
gelas sisanya.
Maka setengah gelas
sisanya.
Jadi haram.”
Soal 6.
Ada 5 orang pria berzina
dengan wanita.
Orang yang ke-1 dihukum bunuh.
Orang ke-2
dihukum rajam.
Orang ke-3 dihukum
cambuk.
Orang ke-4 dihukum
setengah pidana.
Orang ke-5 bebas.
Jawaban Imam Syafii.
Orang yang ke-1 anggap
zina halal.
Maka dia dibunuh.
Orang ke-2 sudah menikah.
Maka dia dirajam.
Orang ke-3 belum menikah.
Maka dia dicambuk.
Orang ke-4 seorang budak.
Maka dia dihukum
setengah pidana.
Orang ke-5 gila.
Maka dia bebas.
Soal 7.
Seorang lelaki memberi
istrinya.
Sebuah kantung.
Berisi sesuatu.
Yang disegel.
Dia minta pada istrinya.
Agar kosongkan isinya.
Dengan syarat.
Tak boleh:
1)
Dibuka.
2)
Dilubangi.
3)
Dirusak segelnya.
Jawaban Imam Syafii.
Kantung itu berisi:
1)
Gula.
2)
Garam.
Kantung hanya perlu
direndam.
Dalam air.
Maka isinya mencair.
Daftar Pustaka
Asy-Syinawi, Abdul Aziz.
Biografi Empat Mazhab. Penerbit Beirut Publishing. Ummul Qura. Jakarta,
2013.
0 comments:
Post a Comment