FATWA MUI DUKUNG ISRAEL HUKUMNYA HARAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
MUI Keluarkan Fatwa.
Hukumnya Haram
Dukung Agresi Israel ke Palestina.
Komisi Fatwa MUI.
Nomor 83 Tahun 2023.
Tentang Hukum Dukungan.
Perjuangan Palestina.
Ada 4 poin fatwa MUI.
Salah satunya.
Umat lslam dilarang.
Dukung agresi lsrael
Ke Palestina.
Umat Islam haram.
Mendukung agresi Israel.
Ketua MUI
Bidang Fatwa.
KH Asrorun Niam Sholeh.
Bacakan fatwa dukungan.
Pada perjuangan Palestina.
Di Kantor MUI.
Jakarta.
Jumat
(10/11/2023).
1)
Mendukung
Israel.
2)
Mendukung agresi
atas Palestina.
3)
Membeli produk hasil
Pendukung
lsrael.
Langsung
atau tak langsung.
Semua hukumnya
haram.
4)
Umat lslam
agar hindari.
Pakai produk pendukung Israel.
Sekuat tenaga.
"Umat Islam dihimbau.
Semaksimal mungkin.
1)
Menghindari transaksi.
2)
Hindari pakai
produk.
Pihak terafilitasi dengan Israel.
Pihak mendukung penjajahan.
Pendukung zionisme," tegasnya.
MUI juga rekomendasi.
Agar pemerintah tegas.
Membantu perjuangan Palestina.
Lewat diplomasi:
1)
PBB .
2)
Organisasi Kerja sama Islam (OKI).
3)
Jalur lainnya.
Agar segera:
1)
Menekan
Israel.
2)
Israel hentikan
agresi.
3)
PBB menghukum
Israel.
"Fatwa juga rekomendasi.
Agar umat lslam:
1)
Mendukung
perjuangan Palestina.
2)
Dukung dana
kemanusiaan.
3)
Dukung perjuangan
Palestina.
4)
Mendoakan
Palestina.
5)
Mendoakan
kemenangan Palestina.
6)
Salat gaib
untuk syuhada Palestina.
Ada 4 poin fatwa MUI.
1)
Mendukung
perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.
Hukumnya wajib.
2)
Dukungan di
atas.
Termasuk distribusi zakat, infak, dan sedekah.
Untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3)
Pada dasarnya.
Dana zakat harus didistribuskan pada mustahik.
Di sekitar muzakki.
Dalam keadaan darurat.
Kebutuhan mendesak.
Dana zakat boleh distribusi mustahik.
Di tempat jauh.
Seperti perjuangan Palestina.
4)
Mendukung
agresi Israel terhadap Palestina.
Mendukung Israel.
Langsung atau tak langsung.
Hukumnya haram.
(Sumber sindo)
0 comments:
Post a Comment