GAJI DAN TUNJANGAN AHY MENTERI ATR/KEPALA BPN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menteri
Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
PP 50 Tahun 1980.
Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan
Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60
Tahun
2000.
Semua Menteri Negara.
1)
Gaji pokok Rp5.040.000
per bulan.
2)
Rumah dinas.
3)
Mobil dinas, sopir,
perawatan.
4)
Biaya perjalanan
dinas.
5)
Tunjangan dinas.
6)
Tunjangan jabatan.
7)
Tunjangan bagi PNS.
8)
Rehab saat sakit
atau kecelakaan.
9)
Dana pensiun.
10) Tunjangan
lain.
Keputusan
Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001.
Tunjangan
Menteri.
Hingga
Rp13.608.000 per bulan.
Dana operasional Rp100-150 juta.
Agus
Harimurti Yudhoyono (AHY).
Melakukan
perjalanan dinas pertama.
Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Temani
Presiden Jokowi.
Meresmikan
Bendungan Lolak.
Sulawesi
Utara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
Tahun 2012.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023.
Para Menteri Negara berhak.
1)
Uang harian.
2)
Biaya transport.
3)
Biaya menginap.
4)
Uang
representasi.
5)
Sewa
kendaraan.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
49 Tahun 2023.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
1)
Uang Harian Dalam
Negeri Rp370.000 per hari.
2)
Uang
Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Rp 250.000 per hari.
3)
Biaya menginap
Rp4.919.000 per hari.
4)
Total Rp5.539.000
per hari.
(Sumber detik)
0 comments:
Post a Comment