ADA 9 PETITUM GUGATAN RIZIEQ
PADA JOKOWI
Oleh: Drs. H.M. Yusron
Hadi, M.M.
Petitum.
Yaitu permohonan penggugat
Agar diputuskan oleh pengadilan.
Ada 9 poin petitium
Gugatan Habib Rizieq pada Jokowi.
1)
Minta Majelis Hakim
kabulkan semua gugatan.
2)
Menyatakan bahwa Jokowi
melawan hukum.
3)
Menghukum Jokowi bayar
Rp5.246 triliun disetor ke kas Negara.
4)
Menghukum Jokowi bayar
rugi immateriel Rp1,-
5)
Menahan biaya Negara bagi
rumah Jokowi untuk disetor ke kas Negara.
6)
Menahan semua uang
pensiun Jokowi untuk disetor ke kas Negara.
7)
Bayar rugi materi dan immateriel
dari aset pribadi Jokowi untuk disetor ke kas Negara.
8)
Jokowi bayar paksa Rp1
miliar tiap hari.
Sejak putusan hukum tetap.
9)
Jokowi minta maaf
terbuka dan dan mengaku membohongi rakyat lndonesia.
Daftar nama penggugat.
1)
Habib Rizieq Shihab.
2)
Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
3)
Eko Santjojo.
4)
Edy Mulyadi.
5)
M Mursalim R.
6)
Marwan Batubara.
7)
Munarman.
(Sumber CNN)
0 comments:
Post a Comment