KERUDUNG JILBAB MUSLIMAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pakaian kerudung jilbab
muslimat?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Para ulama menjelaskan bahwa pada awal perkembangan lslam, para wanita muslimat
pada zaman Nabi di Madinah semuanya menggunakan pakaian yang pada umumnya sama bentuk dan besarnya dengan busana yang dikenakan
oleh wanita yang lain, termasuk wanita gelandangan
dan budak belian.
Para wanita muslimat pada zaman Nabi secara umum memakai baju dengan
kerudung seperti jilbab, tetapi bagian leher dan dada mereka gampang
terlihat.
Wanita muslimat memakai kerudung, tetapi
ujungnya sering dilipatkan ke belakang, sehingga telinga, leher, dan
sebagian dada mereka terbuka, keadaan
semacam itu digunakan oleh orang
musyrik dan munafik untuk menggoda dan mengganggu para wanita termasuk wanita muslimat.
Ketika para pemuda penggoda itu ditegur oleh umat Islam karena mengganggu
wanita muslimat, mereka berkata,”Kami mengira mereka adalah budak belian”. Hal ini disebabkan pada saat itu tanda dan identitas
sebagai wanita muslimat tidak terlihat
dengan jelas.
Turun Al-Quran surah Al-Ahzab, surah ke-33, ayat 59 yang memerintahkan
agar para wanita Islam memakai jilbab berupa baju kurung yang longgar
dilengkapi dengan kerudung penutup kepala, sehingga mereka tidak akan diganggu.
Al-Quran surah Al-Ahzab (surah
ke-33) ayat 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
“Hai Nabi katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin,”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
Yang demikian agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”
Ayat Al-Quran ini secara jelas memerintahkan agar wanita muslimat
memakai pakaian yang membedakan mereka dengan yang wanita yang bukan muslimat
dan memerintahkan agar jilbab
yang dipakai diulurkan ke tubuh mereka.
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman,“Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.”
Para ulama memusatkan perhatian kepada larangan menampakkan “zinah” yang
artinya “perhiasan” yang dikecualikan oleh ayat
di atas dengan menggunakan redaksi “kecuali apa yang tampak darinya”.
Para ulama sepakat bahwa “zinah” yang
artinya “perhiasan” dan bukan “zina” yang artinya “hubungan seks yang tidak
sah”, sedangkan “perhiasan” adalah segala sesuatu yang digunakan untuk memperelok dan memperindah seseorang termasuk
pakaian, perhiasan emas dan berlian, serta make up dan sebagainya.
Para ulama membahas kalimat “kecuali yang (biasa) tampak daripadanya”
yang memunculkan tiga pendapat yang berbeda.
Ke-1, Memahaminya dengan makna,
“Janganlah para wanita menampakkan perhiasan mereka sama sekali, tetapi apa
yang tampak secara terpaksa dan bukan sengaja seperti ditiup angin dan lainnya,
maka hal itu dapat dimaafkan.”
Ke-2, Memahaminya dengan makna, “Janganlah para wanita menampakkan perhiasannya berupa seluruh tubuh mereka, tetapi
jika tampak tanpa disengaja atau terpaksa, maka mereka tidak berdosa”.
Ke-3, Memahami “kecuali apa yang tampak” dalam arti anggota tubuh wanita
yang biasanya dibutuhkan keterbukaannya sehingga harus tampak, artinya apabila
bagian tubuh tersebut tertutup akan menimbulkan kesulitan dalam kegiatan sehari-hari.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment