Tuesday, March 5, 2019

1970. HAK WARIS WANITA




HAK WARIS WANITA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hak waris wanita dalam hukum Islam? Dr. Zakir Naik menjelaskannya.
1.     Waris adalah orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal dunia.
2.    Penjelasan ke-1.
1)    Al-Quran berisi petunjuk khusus dan terperinci mengenai pembagian harta warisan anggota keluarga yang berhak menerimanya.
2)     Ayat-ayat Al-Quran mengenai warisan.
a.    Surah Al-Baqarah, 2:180;
b.    Surah Al-Baqarah, 2:240;
c.    Surah An-Nisa, 4:7-9;
d.    Surah An-Nisa, 4:19;
e.    Surah An-Nisa, 4:33;
f.     Surah Al-Maidah, 5:106-108.

3.    Penjelasan ke-2.
1)    Terdapat tiga ayat Al-Quran yang menjelaskan secara umum pembagian warisan untuk anggota keluarga terdekat.
a.            Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.

وصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
       “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak pria sama dengan bagian dua orang anak wanita. Jika anak itu semuanya wanita lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak wanita itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.”
     “Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga”.
     “Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

b.            Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 12.
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
      “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.”
      “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.
      “Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun wanita yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara wanita (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.”
    “Tetapi, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”

c.            Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 176.

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

      “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah,”Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara wanita, maka bagi saudaranya yang wanita itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara wanita), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara wanita itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.”
      “Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) saudara-saudara laki dan wanita, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara wanita. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”  

4.    Penjelasan ke-3.
1)    Kadang kala wanita mendapat bagian warisan sama atau lebih banyak daripada pria.
2)    Dalam banyak kasus, seorang wanita mendapat warisan setengah bagian dari  pria, tetapi tidak selalu demikian.
3)    Apabila almarhum tidak meninggalkan orang tua atau keturunan, tetapi meninggalkan saudara pria dan wanita seibu, masing-masing mendapat seperenam bagian.

5.    Penjelasan ke-4.
1)    Dalam peraturan umum, dalam banyak kasus, wanita mendapat warisan setengah bagian pria.
2)    Misalnya untuk kasus berikut.
a)    Anak wanita mendapat warisan setengah bagian yang diperoleh anak pria.
b)    Istri mendapatkan warisan 1/8 bagian dan suami mendapatkan ¼ bagian, jika almarhum tidak memiliki anak.
c)    Istri mendapatkan warisan ¼ bagian dan suami mendapatkan ½ bagian, jika almarhum memiliki anak.
d)    Jika almarhum tidak memiliki keturunan, maka saudara wanita mendapat warisan setengah bagian dari yang diperoleh saudara prianya.

6.    Penjelasan ke-5.
1)    Pria mendapatkan warisan dua kali lebih banyak dari wanita, sebab pria bertanggung jawab keuangan dalam keluarga.
2)    Dalam Islam, seorang wanita tidak memiliki kewajiban keuangan, karena  pria bertanggung jawab ekonomi.
3)    Sebelum seorang wanita menikah, tugas ayah atau saudara pria memenuhi  kebutuhan makanan, tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan keuangan lainnya yang diperlukan wanita.
4)    Setelah seorang wanita menikah, tugas dan tanggung jawab suami atau anak pria.
5)    Islam menenetukan suami harus bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga.
6)    Untuk memenuhi kewajibannya, pria yang akan menjadi seorang suami mendapatkan bagian dua kali lebih besar dari harta warisan.
7)    Misalnya, seorang lelaki tua meninggal dunia dan mewariskan Rp 150 juta untuk anaknya, seorang pria dan seorang wanita. Anak pria mendapatkan Rp 100 juta dan anak wanita memperoleh Rp 50 juta.
a)    Uang Rp 100 juta yang diwarisi anak pria, sebagai seorang suami bertugas sebagai kepala  keluarga. Suami bisa menggunakan Rp 80 juta untuk istri dan anaknya, dan sisa Rp 20 juta digunakan untuk dirinya sendiri.
b)    Anak wanita yang mewarisi Rp 50 juta tidak berkewajiban menggunakan untuk keluarganya. Dia berhak menyimpan seluruh uangnya untuk dirinya sendiri.
c)    Manakah yang Anda pilih?.
1.    Mewarisi Rp 100 juta dan menggunakan Rp 80 juta untuk keluarga, atau
2.    Mewarisi Rp 50 juta dan memiliki semuanya untuk dirimu sendiri.

Daftar Pustaka.
1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online



Related Posts:

0 comments:

Post a Comment