BEDANYA
MAZHAB DAN KHILAFIAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
PERBEDAAN
MAZHAB DAN KHILAFIAH
ARTI
MAZHAB
Mazhab
(menurut KBBI V) dapat diartikan:
1.
Haluan
atau aliran tentang hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam.
2.
Golongan
pemikir yang sepaham dalam teori, ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu,
cabang kesenian, dan sebagainya yang berusaha memajukan hal itu.
Dikenal ada 4 mazhab utama, yaitu
mazhab:
1)
Hanafi.
2)
Maliki.
3)
Syafii.
4)
Hambali.
Masing-masing mazhab punya
karakter dan keistimewaan tersendiri.
MAZHAB HANAFI
Mazhab
Hanafi didirikan oleh Nukman bin Tsabit.
Lahir
tahun 89 Hijriah dan wafat tahun 150 Hijirah.
Nukman
bin Tsabit seorang guru besar ilmu fikih di Irak.
MAZHAB
MALIKI
Mazhab
Maliki didirikan oleh Imam Malik bin Anas.
Lahir
tahun 93 Hijriah dan wafat tahun 179 Hijriah).
Imam
Malik bin Anas berasal dari Madinah.
MAZHAB
SYAFII
Mazhab
Syafii didirikan oleh Muhammad bin Idris.
Lahir
tahun 150 Hijriah dan wafat tahun 200 Hijirah.
Muhammad
bin Idris berasal dari Gaza, Palestina.
MAZHAB
HAMBALI
Mazhab
Hambali didirikan oleh Ahmad bin Hambal.
Lahir
tahun 164 Hijriah dan wafat tahun 241 Hijriah.
Ahmad
bin Hambal berasal dari Baghdad, Irak.
Orang
yang bermazhab artinya orang yang punya mazhab dan mengikuti mazhab tertentu.
ARTI
KHILAFIAH
Kata “khilaf” dan “ikhtilaf”
dapat diartikan:
1)
Adanya
perbedaan.
2)
Terdapat
perbedaan.
Sebagian ulama berpendapat kata
“khilaf” dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama.
Tetapi sebagian ulama lain
berpendapat:
1)
Khilaf
adalah “perbedaan tanpa dalil.
2)
Ikhtilaf
adalah “perbedaan dengan dalil”.
Ada ungkapan,
“Dalam masalah ini terdapat
khilafiah.”
Artinya para ulama tidak satu
pendapat dalam masalah itu.
Atau pendapat para ulama
berbeda-beda dalam masalah itu.
Daftar
Pustaka
1.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment