SIKAP MENGHADAPI KHILAFIAH
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
PENGERTIAN KHILAFIAH
Khilafiah adalah
perbedaan pendapat di antara para ulama ahli hukum dalam menentukan hukum.
CARA MENGHADAPI KHILAFIAH
Para ulama sepakat dalam menghadapi khilafiah
1. Menerima, mengakui,
dan toleran adanya perbedaan pendapat yang terjadi.
2. Berusaha memilih
pendapat secara bertanggung jawab.
3. Tidak bersifat mutlak terhadap pilihan yang lain.
4. Mengutamakan masalah pokok dibanding masalah khilafiah.
5. Tiap pribadi berhak memilih dan mengikuti pendapat terbaik
yang diyakininya.
6. Menghormati akibat adanya perbedaan pilihan.
7. Mengakui konsekuensi logis dari hasil ijtihad.
8. Pendapat orang atau kelompok, betapapun diyakini kebenarannya
masih mungkin terjadi kesalahan.
9. Pendapat orang lain atau kelompok lain.
Meskipun dinilai salah masih mungkin ada unsur kebenarannya.
10. Artinya boleh berbeda pendapat.
Tetapi dalam dada tidak ada
perselisihan.
CONTOH TERJADINYA
KHILAFIAH
PERANG BANI QURAIZHAH
Rasulullah bersabda,
”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani
Quraizhah”.
Perjalanan
pasukan ke Bani Quraizhah perlu waktu lama.
Hingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
Sebagian
kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar.
Sebelum
tiba di perkampungan Bani Quraizhah.
Tetapi
sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks.
Dan tetap bersikukuh melaksanakan salat Asar di perkampungan
Bani Quraizhah.
Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
Perbedaan
ini dilaporkan kepada Rasulullah.
Rasulullah
membenarkan kedua kelompok.
Rasulullah tidak menyalahkan siapa pun, meskipun berbeda.
MASALAH QUNUT SUBUH
MAZHAB HANAFI
1. TIDAK ADA qunut pada salat Subuh.
MAZHAB MALIKI
1. ADA qunut Subuh.
2. Qunut Subuh dilakukan pada rakaat ke-2 sebelum rukuk.
MAZHAB SYAFII
1. ADA qunut Subuh.
2. Qunut Subuh dilakukan pada rakaat ke-2 setelah rukuk.
MAZHAB HAMBALI
1. TIDAK ADA qunut pada salat Subuh.
Dalam
bahasa agama, hal seperti ini disebut “tannawu’ al-ibadah” (keragaman cara
beribadah).
Dalam
ilmu ushul sebagian ulama menganut prinsip,
“Belum
ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”.
Mujtahid
ialah orang yang punya otoritas menentukan sebuah hukum.
Hukum
Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum.
Meskipun
keputusannya berbeda.
Semuanya
boleh dan direstui oleh Allah.
Meskipun
hasilnya tidak sama.
Keputusan
adalah hak pemilik otoritas.
Meskipun
dia mengambil keputusan terbukti salah.
Masih
tetap direstui Allah.
Bahkan
dia mendapat 1 pahala.
Karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
Umat Islam harus
ikhlas menerima perbedaan khilafiah.
Daftar
Pustaka
1. Quraish Shihab.
2. Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih 5 mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
4. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment