TEKS HADIS TAK SELALU
SAMA DENGAN UCAPAN NABI
Oleh: Drs. H. Yusron
Hadi, M.M.
Hadis (menurut KBBI V)
adalah sabda, perbuatan, takrir atau ketetapanNabi Muhammad.
Yang diriwayatkan atau
diceritakan oleh para sahabat untuk menjelaskan dan menetapkan hukum Islam.
Hadis adalah sumber
ajaran Islam kedua setelah Al-Quran.
Hadis dalam arti
ucapan yang berasal dari Nabi Muhammad.
Pada umumnya diterima
berdasarkan riwayat dengan makna.
Artinya teks hadis
tidak sepenuhnya persis sama dengan yang diucapkan oleh Nabi.
Banyak syarat yang
harus dipenuhi oleh para perawi hadis.
Sebelum mereka
diperkenankan meriwayatkan dengan makna.
Tapi masih ada problem
menyangkut teks sebuah hadis.
Dalam pembahasan makna
hadis dapat muncul masalah,
“Apakah pemahaman
makna sebuah hadis harus dikaitkan dengan konteksnya atau tidak?”
“Apakah konteks itu
terkait dengan pribadi pengucapnya saja.
Atau mencakup pula
mitra bicara.
Dan kondisi sosial.
Saat diucapkan atau
diperagakan?”
Sebagian ulama
berpendapat.
Bahwa dalam memilah
suatu hadis.
Harus dibedakan dalam
kaitannya dengan konteks pribadi Nabi Muhammad.
Sebagai manusia
teladan.
Yang bertindak selaku
Rasul, mufti, hakim penetap hukum, pemimpin masyarakat.
Atau sebagai pribadi
istimewa yang berbeda dengan manusia lainnya.
Para ulama
berpendapat.
Perintah dan larangan
Nabi terkadang bisa ditafsirkan berbeda.
Sebuah perintah ada
yang jelas dan ada yang tidak jelas.
Sikap para sahabat
menyangkut perintah Nabi yang jelas pun terkadang berbeda.
Ada yang memahaminya
secara “tekstual”.
Dan ada yang
“kontekstual”.
Tekstual artinya
sesuai naskah berupa kata-kata asli Nabi.
Kontekstual ialah
sesuai dengan situasi dan kondisi.
Yang ada hubungannya
dengan suatu kejadian.
Misanya, Ubay bin Kaab
dalam perjalanan ke masjid.
Dia mendengar Nabi bersabda,
”Ijlisu”.
Artinya, “Duduklah
kalian”.
Maka Ubay bin Kaab
langsung duduk di jalan.
Artinya Ubay bin Kaab
memahami hadis secara “tekstual”.
Dalam Perang Ahzab.
Nabi bersabda,
”Jangan ada yang
melakukan salat Asar.
Kecuali kalian sudah sampai diperkampungan Bani Quraizhah”.
Sebagian pasukan Islam
memahami teks hadis secara“tekstual”.
Sehingga mereka tidak
melakukan salat Asar.
Meskipun batas waktu
salat Asar sudah habis.
Mereka salat Asar di
perkampungan Bani Quraizhah.
Sebagian pasukan Islam
lainnya memahami secara“kontekstual”.
Sehingga mereka
melakukan salat Asar pada waktunya salat Asar.
Sebelum tiba di
perkampungan Bani Quraizhah.
Nabi tidak menyalahkan
kedua kelompok sahabat.
Yang memakai
pendekatan berbeda memahami teks hadis.
Nabi membenarkan dua
kelompok sahabat.
Yang memahami hadis
secara “tekstual” maupun “kontekstual”.
Demikian beberapa
pandangan ulama tentang hadis.
Ketetapan hukum selalu
terkait “illat” atau “motifnya”.
Jika ada motifnya,
maka hukumnya bertahan.
Dan jika tidak ada
motifnya, maka hukumnya gugur.
Motif adalah alasan
atau sebab seseorang melakukan sesuatu.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish.
Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish.
E-book Membumikan Al-Quran
0 comments:
Post a Comment