SEBAIKNYA
SESAJEN UNTUK SEDEKAH DIMAKAN BERSAMA
Oleh: Drs. H. Yusron
Hadi, M.M.
Pasca-letusan
awan panas Gunung Semeru.
Di
Lumajang.
Pada 4
Desember 2021.
Warga Prononjiwo
melakukan doa tolak bala bersama.
Setelah berdoa.
Masyarakat
melakukan tradisi menyajikan makanan.
Atau disebut
sesajen.
Di beberapa titik lokasi.
Tapi sesajen
itu ditendang.
Dan
dibuang oleh sosok pria.
Yang
videonya viral di media sosial.
Dalam
video itu.
Si pria mengatakan.
Bahwa sesajen
ini.
Yang
mengundang murka Allah.
Sambil
menendang.
Dan
membuang sesajen.
Atas
kejadian itu.
Pengasuh
Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I Suramadu.
KH
Ma’ruf Khozin ditelepon temannya.
Yang
asli kelahiran Pronojiwo.
Untuk
menanyakan.
Hukum
sesajen menurut Islam.
Setelah
40 hari meletusnya gunung Semeru.
Setelah Magrib
masyarakat berkumpul.
Berdoa, membaca surah Yasin.
Dan lainnya.
Sesuai
petunjuk Kiai.
Pagi
harinya kami memasang semacam sesajen.
Atau “petek'an”.
Dalam bahasa
Madura.
KH
Ma’ruf Khozin.
Ketua Komisi
Fatwa MUI.
Jawa
Timur menjelaskan.
Bahwa dalam
Bahtsul Masail di PWNU.
Terkait tradisi,
seperti:
1. Bersih-bersih kampung.
2. Larung laut.
3. Nyadran.
4. Dan lainnya.
Para
musyawirin selalu memberi perincian kitab Fathul Muin.
Yang
bersumber dari kitab Tuhfah Ibnu Hajar:
(فَائِدَةٌ) مَنْ ذَبَحَ تَقَرُّبًا للهِ تَعَالَى لِدَفْعِ
شَرِّ الْجِنِّ عَنْهُ لَمْ يَحْرُمْ، أَوْ بِقَصْدِهِمْ حَرُمَ… وَصَارَتْ
ذَبِيْحَتُهُ مَيْتَةً. بَلْ إِنْ قَصَدَ التَّقَرُّبَ وَالْعِبَادَةَ لِلْجِنِّ
كَفَرَ (إعانة الطالبين - ج 2 / ص 397)
“Barang siapa
menyembelih hewan (atau makanan).
Sebagai
bentuk mendekatkan diri kepada Allah.
Untuk
menghindari petaka dari jin.
Maka
tidak haram.
Jika
bertujuan untuk jin.
Bukan
karena Allah.
Maka
haram.
Sebab
sembelihannya menjadi bangkai.
Bahkan
jika bertujuan mendekatkan diri.
Dan
ibadah kepada jin.
Maka dia
telah berbuat kufur.”
(Syekh
Abu Bakar Syatha, Ianat ath-Thalibin, 2/397).
“Saya
yakin.
Ketika Kiai
menyembelih ayam.
Tetap
membaca “Bismillah”.
Bukan
"sesembahan".
Yang ada
di gunung.
Karena
yang melakukan memang orang Islam,” terang Kiai Ma’ruf Khozin.
Tapi,
Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur.
Tetap
menekankan lebih baik makanan itu disedekahkan.
Dan dimakan
bersama.
“Tapi penduduk
bilang.
Bahwa
makanan sengaja dibiarkan.
Agar dimakan
burung.
Atau
hewan apa pun.
Yang ada
di sekitar Semeru,” ungkap Kiai Ma’ruf Khozin.
Jika seperti
itu.
Justru
tidak apa-apa.
Seperti
dijelaskan Imam Ar-Ramli:
ﻓﻤﺎ ﻳﻘﻊ اﻵﻥ ﻣﻦ ﺭﻣﻲ
اﻟﺨﺒﺰ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ
ﻟﻄﻴﺮ
اﻟﻤﺎء ﻭاﻟﺴﻤﻚ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻗﻴﻤﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻗﺮﺑﺔ
“Apa
yang terjadi saat ini.
Dengan
melempar roti ke laut.
Untuk
binatang laut dan ikan.
Hukumnya
tidak haram.
Meskipun
punya harga.
Sebab termasuk
sedekah kepada hewan.”
(Nihayatul
Muhtaj, 7/367)
(Sumber KH Ma’ruf Khozin)
0 comments:
Post a Comment