Tuesday, January 11, 2022

12338. SEBAIKNYA SESAJEN UNTUK SEDEKAH DIMAKAN BERSAMA

  







SEBAIKNYA SESAJEN UNTUK  SEDEKAH DIMAKAN BERSAMA

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Pasca-letusan awan panas Gunung Semeru.

Di Lumajang.

Pada 4 Desember 2021.

 

Warga Prononjiwo melakukan doa tolak bala bersama.

 

Setelah berdoa.

Masyarakat melakukan tradisi menyajikan makanan.

 

Atau disebut sesajen.

 

 Di beberapa titik lokasi.

 

Tapi sesajen itu ditendang.

Dan dibuang oleh sosok pria.

 

Yang videonya viral di media sosial.

 

Dalam video itu.

 

Si pria mengatakan.

Bahwa sesajen ini.

 

Yang mengundang murka Allah.

 

Sambil menendang.

Dan membuang sesajen.

 

Atas kejadian itu.

Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I Suramadu.

 

KH Ma’ruf Khozin ditelepon temannya.

 

Yang asli kelahiran Pronojiwo.

 

Untuk menanyakan.

Hukum sesajen menurut Islam.

 

Setelah 40 hari meletusnya gunung Semeru.

 

Setelah Magrib masyarakat berkumpul.

 

Berdoa,  membaca surah Yasin.

Dan lainnya.

 

Sesuai petunjuk Kiai.

 

Pagi harinya kami memasang semacam sesajen.

Atau “petek'an”.

Dalam bahasa Madura.

 

KH Ma’ruf Khozin.

Ketua Komisi Fatwa MUI.

Jawa Timur menjelaskan.

 

Bahwa dalam Bahtsul Masail di PWNU.

 

Terkait tradisi, seperti:

 

1.      Bersih-bersih kampung.

2.      Larung laut.

 

3.      Nyadran.

4.      Dan lainnya.

 

Para musyawirin selalu memberi perincian kitab Fathul Muin.

 

Yang bersumber dari kitab Tuhfah Ibnu Hajar:

 

 

(فَائِدَةٌ) مَنْ ذَبَحَ تَقَرُّبًا للهِ تَعَالَى لِدَفْعِ شَرِّ الْجِنِّ عَنْهُ لَمْ يَحْرُمْ، أَوْ بِقَصْدِهِمْ حَرُمَ… وَصَارَتْ ذَبِيْحَتُهُ مَيْتَةً. بَلْ إِنْ قَصَدَ التَّقَرُّبَ وَالْعِبَادَةَ لِلْجِنِّ كَفَرَ (إعانة الطالبين - ج 2 / ص 397)

 

“Barang siapa menyembelih hewan (atau makanan).

Sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah.

 

Untuk menghindari petaka dari jin.

Maka tidak haram.

 

Jika bertujuan untuk jin.

Bukan karena Allah.

Maka haram.

 

Sebab sembelihannya menjadi bangkai.

 

Bahkan jika bertujuan mendekatkan diri.

Dan ibadah kepada jin.

Maka dia telah berbuat kufur.”

 

(Syekh Abu Bakar Syatha, Ianat ath-Thalibin, 2/397).

 

 

“Saya yakin.

Ketika Kiai menyembelih ayam.

Tetap membaca “Bismillah”.

 

Bukan "sesembahan".

Yang ada di gunung.

 

Karena yang melakukan memang orang Islam,” terang Kiai Ma’ruf Khozin.

 

Tapi, Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur.

 

Tetap menekankan lebih baik makanan itu disedekahkan.

Dan dimakan bersama.

 

“Tapi penduduk bilang.

Bahwa makanan sengaja dibiarkan.

 

Agar dimakan burung.

Atau hewan apa pun.

 

Yang ada di sekitar Semeru,” ungkap Kiai Ma’ruf Khozin.

 

Jika seperti itu.

Justru tidak apa-apa.

 

Seperti dijelaskan Imam Ar-Ramli:

 

 ﻓﻤﺎ ﻳﻘﻊ اﻵﻥ ﻣﻦ ﺭﻣﻲ اﻟﺨﺒﺰ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ

 

ﻟﻄﻴﺮ اﻟﻤﺎء ﻭاﻟﺴﻤﻚ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻗﻴﻤﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻗﺮﺑﺔ

 

“Apa yang terjadi saat ini.

Dengan melempar roti ke laut.

Untuk binatang laut dan ikan.

 

Hukumnya tidak haram.

Meskipun punya harga.

 

Sebab termasuk sedekah kepada hewan.”

 

(Nihayatul Muhtaj, 7/367)

 

(Sumber KH Ma’ruf Khozin)




 

0 comments:

Post a Comment