JAUHI SYUBHAT SEPERTI ORANG TAKUT DEKAT
JURANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
ARTI SYUBHAT
Syubhat adalah ragu-ragu
atau kurang jelas tentang sesuatu (apakah halal atau haram dan sebagainya)
karena kurang jelas status hukumnya.
Syubhat adalah tidak terang (jelas)
antara halal dan haram atau antara benar dan salahnya.
Dalam kamus munawir “wara” artinya menjauhkan diri dari dosa, maksiat,
dan hal yang syubhat.
Sikap wara’ artinya menjauhi yang syubhat karena takut
tergelincir yang haram.
Sesuatu yang halal telah jelas hukumnya.
Dan sesuatu yang haram juga jelas hukumnya.
Tapi yang syubhat masih samar-samar dan tidak jelas halal
atau haramnya.
Orang yang wirai pasti meninggalkan yang haram.
Juga meninggalkan yang syubhat.
Menjauihi yang masih samar-samar, yang masih pro kontra,
dan tidak jelas hukum halal atau haramnya.
Salah satu rahmat Allah terhadap manusia Allah Yang
Maha Pengasih lagi Penyayang.
Yaitu Allah menjelaskan masalah halal dan haram
dengan terang benderang dan terperinci.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 119.
وَمَا لَكُمْ أَلَّا
تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا
لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ
بِالْمُعْتَدِينَ
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang yang
halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya
Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa
yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia)
benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa
pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang
yang melampaui batas.
Masalah halal yang sudah jelas, maka
boleh dikerjakan.
Dan masalah haram juga sudah jelas, maka tidak ada
keringanan mengerjakannya.
Selama dalam keadaan normal.
Tetapi, masih ada sesuatu di antara halal dan
haram.
Yang disebut syubhat.
Syubhat adalah suatu masalah yang tidak begitu
jelas hukumnya antara halal dan haramnya bagi manusia.
Hal ini terjadi karena tasyabbuh (tidak jelasnya) dalil.
Dan tidak jelasnya jalan untuk menerapkan dalil yang ada
terhadap suatu peristiwa.
Dalam masalah syubhat, Islam
memberi garis yang disebut sikap wara.
Sikap wara adalah mengambil sikap menghindari yang
syubhat.
Karena ingin berhati-hati dan takut tergelincir dalam
perbuatan haram.
Umat Islam agar berusaha menjauhkan diri dan menghindar
dari masalah syubhat.
Agar lebih aman dan tidak akan terseret berbuat
haram.
Menghindari yang syubhat termasuk sikap menutup jalan.
Agar tidak terseret ke dalam perbuatan maksiat yang
dilarang oleh Allah.
Rasulullah bersabda:
1) ”Yang halal sudah jelas
dan yang haram pun sudah jelas.
Di antara keduanya ada beberapa hal yang syubhat
(belum jelas), apakah masuk bagian halal atau haram?”
2) “Barang siapa
menjauhi syubhat karena ingin membersihkan agama dan kehormatannya,
maka dia akan selamat.”
3) “Barang siapa mengerjakan
syubhat, maka ia hampir jatuh ke dalam haram.
Seperti penggembala kambing di sekitar daerah
larangan, dia hampir jatuh kepadanya.”
4) “Ingatlah! bahwa setiap raja
punya daerah larangan”.
Ingat pula, bahwa daerah larangan dari Allah adalah
semua hal yang diharamkan-Nya.”
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf
Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy.
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2.
Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment