Thursday, April 13, 2023

17488. HUKUM JAHILIAH ZIHAR HARAM ISLAM BOLEH

 




HUKUM JAHILIAH ZIHAR HARAM TAPI ISLAM BOLEH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Hukum zihar istri dihapus oleh Allah.

 

 Zihar.

Yaitu menyamakan istrinya.

Dengan ibu kandungnya.

 

Zihar.

Yaitu ucapan suami.

 

Menyamakan anggota tubuh isterinya.

Dengan tubuh ibu kandungnya.

 

Suami menzihar istrinya.

Dia tak boleh lagi menggauli istrinya.

Seperti anak dilarang menggauli ibunya.

  

Menurut adat Jahiliah.

Kalimat zihar.

Sama dengan menceraikan istrinya.

 

  Al-Quran surah Al-Mujadilah (surah ke-58) ayat 1.

 

     قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

 

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan kalian berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

 

 

Asbabun-nuzul (penyebab turunnya).

Surah Al-Mujadilah (surah ke-58) ayat 1.

 

Aisyah (istri Rasulullah) menjelaskan.

Ayat ini turun.

Terkait seorang wanita.

 

Mengadukan suaminya.

Kepada Rasulullah.

 

Wanita bernama Khaulah binti Tsa’labah.

Mengadukan sikap suaminya.

Kepada Rasulullah.

 

Kemudian turun ayat 1 ini.

 

 Khaulah binti Tsa’labah.

Mengadukan sikap suaminya.

 

Yaitu Aus bin Tsamit.

Kepada Rasulullah.

 

Aus bin Tsamit.

Telah menzihar istrinya.

Yaitu Khaulah binti Tsa’labah.

 

  Aus bin Tsamit.

Berkata kepada istrinya,

 

”Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku.”

 

Zihar.

Yaitu menyamakan istrinya.

Dengan ibu kandungnya.

 

 Khaulah mengadu kepada Rasulullah.

 

 

 Rasulullah bersabda,

 

“Tunggu dulu.

Belum ada keputusan dari Allah.”

 

Dalam riwayat lain.

 Rasulullah bersabda,

 

”Kamu telah diiharamkan.

Bergaul dengan suamimu.”

 

Khaulah binti Tsa’labah berkata,

 

”Suamiku belum mengucapkan kata talak.”

 

Khaulah berulang-ulang.

Mendesak Rasulullah.

Untuk memutuskan kasusnya.

 

Kemudian turun ayat 1 ini.

 

 Akhirnya.

Hukum adat zihar jahiliah.

Dibatalkan dan dihapus.

 

Aus bin Tsamit dan Khaulah binti Tsa’labah.

Jadi suami istri lagi.

  

 

Daftar Pustaka

1.  Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.

2.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.

3.  Tafsirq.com online.

 

0 comments:

Post a Comment