Sunday, June 4, 2023

18506. DENNY INDRAYANA PUTUSAN MK FINAL DIKAWAL SEBELUMNYA

 

 


DENNY INDRAYANA PUTUSAN MK FINAL DIKAWAL SEBELUMNYA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Eks Wamenkumham.

Denny Indrayana.

 

Dilaporkan ke polisi.

Terkait pernyataannya.

 

Sebut MK akan memutus.

Sistem pemilu tertutup.

 

Menanggapi hal itu.

Denny Sebut.

Hak tiap orang lapor ke polisi.

 

Tapi tak semua hal.

Dibawa ke ranah pidana.

 

"Seharusnya soal wacana.

Dibantah dengan narasi pula.

 

Bukan masukkan tangan paksa negara.

Apalagi proses hukum pidana," kata Denny.

 

Minggu (4/6/2023).

 

"Terlebih terkait topik politik.

Dekat Pemilu 2024.

 

Rentan kriminalisasi.

Kepada lawan politik.

 

Ketika instrumen hukum.

Diselewengkan untuk bungkam.

 

Sikap kritis.

Dan bungkam oposisi," imbuhnya.

 

Denny sebut.

Cuitannya soal putusan MK.

 

Bntuk kontrol putusan MK.

 Sebelum dibacakan.

 

Sebab putusan MK.

Bersifat final.

 

Langsung mengikat.

Begitu dibacakan di sidang.

 

"Putusan telah dibacakan.

Harus dihormati.

Dan dilaksanakan.

 

Tak ada pilihan lain.

Tak ada lagi ruang koreksi," kata Denny.

 

Ia memberi contoh.

Saat MK putuskan.

 

Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Beberapa waktu lalu.

 

Berdasarkan putusan MK.

Firli Bahuri Cs.

Selesai Desember 2023.

 

Diperpanjang 1 tahun.

Agar genap 5 tahun.

 

"Putusan MK krusial.

Tak ada koreksi.

Setelah putusan dibacakan.

 

Maka pengawalan public.

Hanya mungkin dilakukan.

Sebelum dibacakan," ucap Denny.

 

"Dengan ungkap info kredibel.

Bahwa MK berpotensi.

Putus proporsional tertutup.

 

Saya undang rakyat luas.

Mencermati dan kritisi.

Putusan yang akan dikeluarkan," imbuhnya.

 

Terkait laporan ke polisi.

Denny pastikan.

 

Dia hadapi proses hukum.

 

Dengan catatan.

Proses tak disalahgunakan.

 

Untuk bungkam.

Hak bebas berbicara dan berpendapat.

 

"Jika prosesnya geser.

Jadi kriminalisasi pada sikap kritis.

 

Maka saya pakai hak hukum.

Membela melawan kezaliman.

 

Melawan hukum.

Yang disalahgunakan," pungkasnya.

 

(Sumber kumparan)

0 comments:

Post a Comment