HABIB RIZIEQ GUGAT JOKOWI BOHONG 12
TAHUN
Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.
Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh.
Gugatan Presiden Jokowi.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tuntutan ganti rugi Rp5.246 triliun.
Dugaan melawan hukum.
Gugatan
diajukan
Senin,
30 September 2024.
Melibatkan
nama lain.
Seperti:
1)
Munarman.
2)
Eko Santjojo.
3)
Edy Mulyadi.
4)
Soenarko.
Nomor
611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Mereka
klaim.
Jokowi bohong.
Sejak
jadi Gubernur DKI Jakarta.
Hingga
jadi Presiden RI.
Para
penggugat.
Tunjuk
Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Sebagai
kuasa hokum.
Gugatan
minta.
Jokowi tanggung jawab.
1)
Bayar ganti rugi besar.
2)
Sebagian masuk kas Negara.
3)
Sebagian rugi immateriil Rp1.
Mereka
juga minta.
1)
Jokowi dihukum bayar paksa.
2)
Sejumlah Rp1 miliar.
3)
Tiap hari minta maaf terbuka pada warga.
Rizieq
Shihab dan penggugat menilai.
1)
Jokowi manfaatkan sarana Negara.
2)
Berbohong berdampak negatif pada bangsa
Indonesia.
3)
Jika dibiarkan mencoreng sejarah
Indonesia.
4)
Yang junjung tinggi kejujuran.
(Sumber Rizieq Shihab)
0 comments:
Post a Comment