Wednesday, October 2, 2024

36940. RIZIEQ GUGAT JOKOWI DUSTA 5.246 TRILIUN

 

HABIB RIZIEQ GUGAT DUSTA JOKOWI 5.246 TRILIUN

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh.

Gugatan Presiden Jokowi.

 

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tuntutan ganti rugi Rp5.246 triliun.

Dugaan melawan hukum.

 

Gugatan diajukan

Senin, 30 September 2024.

 

Melibatkan nama lain.

Seperti:

1)             Munarman.

2)             Eko Santjojo.

 

3)             Edy Mulyadi.

4)             Soenarko.

 

Nomor 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Mereka klaim.

 

Jokowi bohong.

Sejak jadi Gubernur DKI Jakarta.

Hingga jadi Presiden RI.

 

Para penggugat.

Tunjuk Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

Sebagai kuasa hokum.

 

Gugatan minta.

 Jokowi tanggung jawab.

1)        Bayar ganti rugi besar.

2)        Sebagian masuk kas Negara.

 

3)        Sebagian rugi immateriil Rp1.

 

Mereka juga minta.

1)        Jokowi dihukum bayar paksa.

2)        Sejumlah Rp1 miliar.

 

3)        Tiap hari minta maaf terbuka pada warga.

 

Rizieq Shihab dan penggugat menilai.

1)        Jokowi manfaatkan sarana Negara.

2)        Berbohong berdampak negatif pada bangsa Indonesia.

 

3)        Jika dibiarkan mencoreng sejarah Indonesia.

 

4)        Yang junjung tinggi kejujuran.

 

 

(Sumber Rizieq Shihab)

0 comments:

Post a Comment