Tuesday, June 6, 2017

87. MINUMAN KERAS

KISAH LARANGAN MINUMAN KERAS
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

                 Penulis Sirah Nabawi berbeda pendapat. Tentang kapan diturunkannya  larangan minuman “khamar”. Tahun berapa turunnya ayat Al-Quran tentang larangan minuman keras.
      Sebagian berpendapat dalam tahun ke-4 Hijriah. Ketika Nabi berumur 57 tahun.       Sebagian besar penulis berpendapat dalam masa Perjanjian Hudaibiyah. Tahun ke-6 Hijriah. Waktu Nabi berumur 59 tahun.
      Berarti, turunnya ayat Al-Quran yang melarang minuman keras “agak terlambat”. Minimal 17 tahun setelah Nabi diangkat menjadi Rasul.
     Selama belum ada larangan. Umat Islam masih ada yang minum khamar. Apalagi ayat tentang larangan turunnya berangsur-angsur. Tak diturunkan sekaligus. Kaum muslim mengurangi kebiasaan minum khamar. Sedikit demi sedikit. Secara berangsur-angsur.
    Larangan minum khamar bersifat sosial. Tak berhubungan langsung dengan “ikrar tauhid”. “Lailahaillallah. Muhammadarrasulullah”. Tak ada tuhan selain Allah. Nabi Muhammad utusan Allah.
      Umar bin Khattab bertanya,”Ya Allah, berikan penjelasan kepada kami.” Allah berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqarah. Surah ke-2 ayat 219.
      “Mereka bertanya kepadamu, tentang khamar dan judi? Katakan, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Mereka bertanya kepadamu, tentang apakah yang mereka nafkahkan” Katakan, "Yang melebihi keperluan." Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, supaya kamu berpikir.”
      Ketika ayat ini turun. Kaum muslim masih ada yang minum khamar. Waktu melaksanakan salat, mereka tak tahu yang dibaca. Umar bin Khattab bertanya,” Ya Allah, jelaskan hukum minum khamar kepada kami. Karena bisa menyesatkan pikiran dan harta.”
     Al-Quran surah An-Nisa. Surah ke-4 ayat 43. “Wahai, orang-orang yang beriman. Jangan kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk. Sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Jangan hampiri masjid, sedang kamu dalam keadaan junub. Kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air. Atau kamu telah menyentuh perempuan. Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. Sapulah mukamu dan tanganmu. Sungguh,  Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
     Dikisahkan, waktu itu para muazin berseru,” Wahai orang yang mabuk. Jangan mengikuti salat.” Umar berkata lagi,” Ya Allah, jelaskan kepada kami, hukum minum khamar dengan tegas. Karena ini menyesatkan pikiran dan harta.”
       Mengapa? Karena penduduk Arab. Termasuk umat Islam sering bertengkar karena mabuk. Mereka saling menarik jenggot. Saling bertengkar dan memukul. Mengancam saling  membunuh. Sehingga kondisi  menjadi kacau.
     Pesta makan dan minum. Kaum Muhajiirin dan Ansar saling beradu mulut. Saling membanggakan diri. Dalam kondisi mabuk. Saling berbantah. Saling memukul dengan potongan tulang. Hampir saling membunuh.
     Al-Quran surah Al-Maidah. Surah ke-5 ayat 90 dan 91. “Wahai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Jauhi perbuatan-perbuatan itu. Agar  agar kalian mendapat keberuntungan.”
       “Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu. Karena meminum khamar dan berjudi. Menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka berhentilah kamu, dari mengerjakan pekerjaan itu.”
      Ketika turun ayat larangan mimun khamar. Para pelayan segera membuangnya. Tetapi, masih ada orang yang merasa larangannya belum jelas. Mereka beralasan, “Mungkinkah, khamar itu keji. Padahal, orang-orang yang mati syahid dalam Perang Badar dan Perang lainnya. Yang dijamin masuk surga. Di dalam perutnya terdapat minuman khamar?”
    Al-Quran surah Al-Maidah. Surah ke-5 ayat 93. “Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh. Karena mengonsumsi makanan  mereka zaman dahulu. Apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amal saleh. Kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman. Mereka bertakwa dan berbuat kebajikan. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
      Nabi bersabda,” Setiap yang memabukkan adalah khamar. Dan setiap khamar haram hukumnya.”
      Nabi bersabda,”Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram. Minuman yang banyak bisa memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.”
Daftar Pustaka
1. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
2. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
3. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004   
4. Kisah Para Sahabat.

0 comments:

Post a Comment