Sunday, October 1, 2017

312. AURAT

MEMAHAMI AURAT MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang Aurat Manusia?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Aurat (menurut KBBI V) adalah kemaluan atau organ untuk mengadakan perkembangbiakan manusia yaitu bagian badan yang tidak boleh kelihatan menurut hukum Islam.
      Al-Quran surah An-Nur, surah ke-24 ayat 31.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

        “Katakan kepada wanita yang beriman,”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
     Kata “sauat” terambil dari kata “sa’a yasu’u” yang artinya “buruk”, dan tidak menyenangkan”. Kata “sauat” sama maknanya dengan “aurat” yang terambil dari kata “ar” yang artinya “ onar”, “aib”, dan “tercela”.
      Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam  arti  sesuatu  yang pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkannya buruk.
     Tidak satu pun dari bagian  tubuh manusia yang  buruk  karena  semuanya  baik  dan sangat bermanfaat, termasuk aurat. Tetapi apabila aurat dilihat orang, maka  “aurat yang terlihat”  itulah yang buruk.  
      Tentu saja banyak hal yang sifatnya buruk, masing-masing orang dapat menilainya, dan agama Islam memberikan  petunjuk  tentang  sesuatu yang dianggapnya   “aurat”  atau  “sau-at”. 
      Dalam  fungsinya  sebagai penutup, tentunya pakaian dapat menutupi  segala  yang  enggan diperlihatkan oleh pemakai, meskipun seluruh badannya.
      Dalam konteks pembicaraan tuntunan  atau  hukum  agama Islam,  maka “aurat” adalah “anggota  badan  tertentu  yang  tidak boleh dilihat, selain oleh orang-orang tertentu”.  
      Bahkan bukan hanya kepada orang  tertentu  selain  pemiliknya, Islam  mengajarakn bahwa “tidak  senang”  apabila  “aurat” terutama “aurat  besar” yaitu  “kemaluan” dilihat oleh siapa  pun.
       Para ulama menjelaskan bahwa ide dasar “aurat” adalah “tertutup” dan “tidak terlihat” meskipun oleh yang bersangkutan sendiri.
       Nabi bersabda,“Jangan kamu telanjang, karena ada malaikat yang selalu      bersamamu, dan tidak pernah berpisah denganmu, selain ketika kamu masuk ke toilet serta ketika suami dan istri berhubungan seks, maka malulah kepada mereka dan hormatilah mereka”.
        Nabi bersabda,”Apabila sepasang suami istri berhubungan seks, maka jangan keduanya telanjang bagaikan telanjangnya binatang”.
     Hadis Nabi di atas berhubungan dengan aturan moral, sedangkan dalam aturan hukum Islam tidak terlarang apabila seseorang sendirian atau suami dengan istrinya tidak berpakaian.
     Semua ulama sepakat bahwa setiap manusia berkewajiban menutup auratnya selama diperkirakan terdapat orang lain yang mungkin melihatnya, tetapi para ulama berbeda pendapat tentang batas aurat, yaitu bagian tubuh manusia yang harus ditutup.
      Sebagian ulama berpendapat batas aurat untuk seorang lelaki adalah wajib menutup bagian tubuhnya dari pusar sampai lututnya, meskipun ada yang berpendapat batas aurat untuk laki-laki yang wajib ditutup adalah kelamin dan pantat saja.
     Sebagian besar para ulama berpendapat bahwa aurat untuk kaum wanita adalah seluruh bagian tubuhnya, selain wajah dan kedua telapak tangan. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa aurat wanita adalah semua tubuhnya, kecuali wajah, telapak tangan, dan kaki, sedangkan sebagian ulama berpendapat seluruh tubuh wanita harus ditutup.
      Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan Al-Quran surah An-Nur, surah ke-24 ayat 31, yaitu “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali      yang (biasa) tampak darinya”.  
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment