MAZHAB DAN KHILAFIAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang mazhab dan khilafiah?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Mazhab (menurut KBBI V) dapat diartikan “haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali)”, dan “golongan pemikir yang sepaham dalam teori, ajaran, atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian, dan sebagainya yang berusaha memajukan hal itu.”
Orang-orang yang bermazhab artinya orang-orang yang mempunyai mazhab tertentu dan mengikuti mazhab tertentu.
Kata “khilaf” dan “ikhtilaf” dapat diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat perbedaan”. Sebagian ulama berpendapat bahwa kata “khilaf” dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama, tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa “khilaf” adalah “perbedaan tanpa dalil”, sedangkan “ikhtilaf” adalah “perbedaan dengan dalil”.
Terdapat ungkapan, “Dalam masalah ini terdapat khilafiah.” Artinya para ulama tidak satu pendapat dalam masalah tersebut atau pendapat para ulama berbeda-beda dalam masalah tersebut.
.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
Thursday, January 4, 2018
Home »
» 613. MAZHAB
0 comments:
Post a Comment