HAK WARIS WANITA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hak waris wanita dalam
hukum Islam? Dr. Zakir Naik menjelaskannya.
1. Waris
adalah orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal
dunia.
2. Penjelasan ke-1.
1) Al-Quran berisi petunjuk khusus dan terperinci
mengenai pembagian harta warisan anggota keluarga yang berhak menerimanya.
2) Ayat-ayat
Al-Quran mengenai warisan.
a. Surah Al-Baqarah, 2:180;
b. Surah Al-Baqarah, 2:240;
c. Surah An-Nisa, 4:7-9;
d. Surah An-Nisa, 4:19;
e. Surah An-Nisa, 4:33;
f. Surah Al-Maidah, 5:106-108.
3. Penjelasan ke-2.
1) Terdapat tiga ayat Al-Quran yang
menjelaskan secara umum pembagian warisan untuk anggota keluarga terdekat.
a.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.
وصِيكُمُ اللَّهُ فِي
أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ
اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ
وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ
ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي
بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ
لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak pria
sama dengan bagian dua orang anak wanita. Jika anak itu semuanya wanita lebih
dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak wanita
itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.”
“Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari
harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang
yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja),
maka ibunya mendapat sepertiga”.
“Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu
dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
b.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 12.
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ
لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا
تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ
مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ
الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ
فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ
ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.”
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu
tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu
buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.
“Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun wanita yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara
laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara wanita (seibu saja), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.”
“Tetapi, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka
bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya
atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli
waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar
dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
c.
Al-Quran surah
An-Nisa (surah ke-4) ayat 176.
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ
اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ
أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ
ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا
إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ
اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah,”Allah
memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seorang meninggal dunia,
dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara wanita, maka bagi saudaranya
yang wanita itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara wanita), jika ia tidak mempunyai anak;
tetapi jika saudara wanita itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari
harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.”
“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) saudara-saudara laki dan wanita,
maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara wanita.
Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.”
4. Penjelasan ke-3.
1) Kadang kala wanita mendapat bagian
warisan sama atau lebih banyak daripada pria.
2) Dalam banyak kasus, seorang wanita
mendapat warisan setengah bagian dari pria,
tetapi tidak selalu demikian.
3) Apabila almarhum tidak meninggalkan orang
tua atau keturunan, tetapi meninggalkan saudara pria dan wanita seibu, masing-masing
mendapat seperenam bagian.
5. Penjelasan ke-4.
1) Dalam peraturan umum, dalam banyak kasus,
wanita mendapat warisan setengah bagian pria.
2) Misalnya untuk kasus berikut.
a) Anak wanita mendapat warisan setengah
bagian yang diperoleh anak pria.
b) Istri mendapatkan warisan 1/8 bagian dan
suami mendapatkan ¼ bagian, jika almarhum tidak memiliki anak.
c) Istri mendapatkan warisan ¼ bagian dan
suami mendapatkan ½ bagian, jika almarhum memiliki anak.
d) Jika almarhum tidak memiliki keturunan,
maka saudara wanita mendapat warisan setengah bagian dari yang diperoleh
saudara prianya.
6. Penjelasan ke-5.
1) Pria mendapatkan warisan dua kali lebih
banyak dari wanita, sebab pria bertanggung jawab keuangan dalam keluarga.
2) Dalam Islam, seorang wanita tidak
memiliki kewajiban keuangan, karena pria
bertanggung jawab ekonomi.
3) Sebelum seorang wanita menikah, tugas ayah
atau saudara pria memenuhi kebutuhan
makanan, tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan keuangan lainnya yang diperlukan
wanita.
4) Setelah seorang wanita menikah, tugas dan
tanggung jawab suami atau anak pria.
5) Islam menenetukan suami harus bertanggung
jawab memenuhi kebutuhan keluarga.
6) Untuk memenuhi kewajibannya, pria yang
akan menjadi seorang suami mendapatkan bagian dua kali lebih besar dari harta
warisan.
7) Misalnya, seorang lelaki tua meninggal
dunia dan mewariskan Rp 150 juta untuk anaknya, seorang pria dan seorang wanita.
Anak pria mendapatkan Rp 100 juta dan anak wanita memperoleh Rp 50 juta.
a) Uang Rp 100 juta yang diwarisi anak pria,
sebagai seorang suami bertugas sebagai kepala keluarga. Suami bisa menggunakan Rp 80 juta untuk
istri dan anaknya, dan sisa Rp 20 juta digunakan untuk dirinya sendiri.
b) Anak wanita yang mewarisi Rp 50 juta
tidak berkewajiban menggunakan untuk keluarganya. Dia berhak menyimpan seluruh
uangnya untuk dirinya sendiri.
c) Manakah yang Anda pilih?.
1. Mewarisi Rp 100 juta dan menggunakan Rp
80 juta untuk keluarga, atau
2. Mewarisi Rp 50 juta dan memiliki semuanya
untuk dirimu sendiri.
Daftar Pustaka.
1. Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to
non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai
Islam.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment