MINUMAN KERAS DILARANG
BERTAHAP
Oleh: Drs. H.M. Yusron
Hadi, M.M.
Larangan minuman keras.
Penulis Sirah Nabawi
(sejarah hidup Nabi Muhammad) berbeda pendapat tentang waktu diturunkan
larangan minuman khamr.
Dan tahun berapa turunnya
ayat Al-Quran tentang larangan minuman keras.
Sebagian berpendapat tahun
ke-4 Hijriah (Nabi Muhammad umur 57 tahun).
Sebagian besar berpendapat
dalam masa Perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-6 Hijriah (Nabi umur 59 tahun).
Artinya, turunnya ayat Al-Quran yang
melarang minuman keras “agak terlambat”.
Minimal 17 tahun setelah
Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul.
Selama belum dilarang,
umat Islam masih ada yang minum khamr.
Ayat Al-Quran yang
melarang minuman keras turun berangsur-angsur dan tidak sekaligus.
Umat Islam mengurangi
kebiasaan minum khamr secara bertahap.
Larangan minum khamar
bersifat sosial, tidak berhubungan langsung dengan ikrar tauhid.
Umar bin Khattab berdoa,
”Ya Allah, berikan
penjelasan kepada kami.”
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah
ke-2) ayat 219.
۞
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ
وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ
الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu, tentang khamr dan judi? Katakan:"Pada
keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Mereka bertanya kepadamu
tentang apakah yang mereka nafkahkan” Katakan: “Yang melebihi keperluan.”
Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu berpikir.
Ketika ayat ini turun, masih ada
umat Islam yang minum khamar.
Waktu melakukan salat,
mereka tidak tahu ayat yang dibaca.
Umar bin Khattab berdoa,
”Ya Allah, jelaskan hukum
minum khamar kepada kami, karena dapat menyesatkan pikiran dan harta.”
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4)
ayat 43.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ
حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ
تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Wahai, orang-orang beriman. Jangan kamu salat, sedangkan kamu dalam
keadaan mabuk. Sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Jangan hampiri
masjid, sedangkan kamu dalam keadaan junub. Kecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi. Jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari
tempat buang air. Atau kamu telah menyentuh perempuan. Kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. Sapulah mukamu
dan tanganmu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Waktu salat tiba, para
muazin berseru,
”Wahai orang-orang mabuk,
janganlah kalian mengikuti salat.”
Umar bin Khattab berdoa,
”Ya Allah, jelaskan kepada
kami, hukum minum khamar dengan tegas, karena ini menyesatkan pikiran dan
harta.”
Penduduk Arab, termasuk
umat Islam sering bertengkar karena mabuk, saling menarik jenggot, memukul, dan
mengancam saling membunuh, sehingga kondisi menjadi
kacau.
Dalam pesta makan dan
minum, kaum Muhajirin dan Ansar saling beradu mulut dan membanggakan diri.
Dalam kondisi mabuk,
mereka saling berbantahan, memukul dengan potongan
tulang, dan hampir saling berbunuhan.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 90 dan 91.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Wahai orang-orang beriman. Sesungguhnya minum khamar, berjudi,
berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan setan. Jauhi perbuatan-perbuatan itu. Agar kalian
mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya
setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu. Karena minum
khamar dan berjudi, menghalangimu dari mengingat Allah dan salat. Maka
berhentilah kamu, dari mengerjakan pekerjaan itu.
Saat Perang Badar, ayat
Al-Quran yang melarang minuman keras belum turun.
Ketika turun ayat larangan
minum khamar, para pelayan segera membuangnya.
Tetapi masih ada orang
yang merasa larangannya belum jelas.
Mereka beralasan,
“Mungkinkah, khamar itu
keji, padahal orang-orang yang mati syahid dalam Perang Badar dan perang lainnya,
yang dijamin masuk surga, di dalam perutnya terdapat minuman khamar?”
Al-Quran surah Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 93.
لَيْسَ
عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا
مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا
ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada dosa bagi orang-orang beriman dan mengerjakan amal saleh.
Karena mengonsumsi makanan mereka zaman dahulu.Apabila mereka bertakwa serta
beriman, dan mengerjakan amalsaleh. Kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman.
Mereka bertakwa dan berbuat kebajikan. Allah menyukai orang-orang yang berbuat
kebajikan.
Rasulullah bersabda,
”Setiap yang memabukkan
adalah khamar dan setiap khamar haram hukumnya.”
Rasulullah bersabda,
”Setiap minuman yang
memabukkan hukumnya haram. Minuman yang banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya
pun tetap haram.”
Daftar Pustaka
1. Syaikh
Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta.
2006.
2. Ghani,
Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2017.
3. Ghani,
Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2017.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment