HINDARI SYUBHAT TAK
JELAS HALAL ATAU HARAM
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Yang halal jelas
hukumnya.
Yang haram juga jelas
hukumnya.
Tapi yang syubhat masih
samar-samar.
Dan tidak jelas halal
atau haramnya.
Orang yang wirai.
Pasti meninggalkan
yang haram.
Juga meninggalkan yang
syubhat.
Menjauihi yang masih
samar-samar.
Yang masih pro kontra.
Dan tidak jelas hukum
halal atau haramnya.
Salah satu rahmat
Allah terhadap manusia.
Allah Yang Maha
Pengasih lagi Penyayang.
Menjelaskan halal dan
haram dengan terang benderang.
Dan terperinci.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 119.
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ
عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ
إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ
إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ
Mengapa
kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah
ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu
apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan
sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang
lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia
yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.
Para ulama menjelaskan.
Bahwa masalah halal yang sudah jelas, maka boleh dikerjakan.
Dan masalah haram pun
yang sudah jelas.
Maka tidak ada
keringanan mengerjakannya.
Selama dalam keadaan
normal.
Tapi, masih ada
sesuatu di antara halal dan haram.
Yang disebut syubhat.
Syubhat adalah suatu
masalah yang tidak begitu jelas hukumnya.
Antara halal dan
haramnya tak jelas bagi manusia.
Hal ini terjadi karena
tasyabbuh (tidak jelasnya) dalil.
Dan tidak jelasnya
jalan untuk menerapkan dalil yang ada.
Terhadap suatu
peristiwa.
Dalam masalah syubhat.
Islam memberi garis.
Yang disebut sikap
wara.
Wara adalah mengambil
sikap menghindari yang syubhat.
Karena ingin
berhati-hati.
Dan takut tergelincir
dalam perbuatan haram.
Umat Islam agar berusaha
menjauhkan diri.
Dan menghindar dari syubhat.
Agar lebih aman.
Dan tidak akan
terseret berbuat haram.
Menghindari yang
syubhat.
Termasuk sikap menutup
jalan.
Agar tidak terseret ke
dalam perbuatan maksiat.
Yang dilarang Allah.
Rasulullah bersabda:
”Yang halal sudah
jelas dan yang haram pun sudah jelas.
Di antara keduanya ada
beberapa yang syubhat (belum jelas).
Apakah masuk bagian
yang halal atau yang haram?”
“Barangsiapa menjauhi yang syubhat.
Karena ingin membersihkan agama dan kehormatannya.
Maka dia akan selamat.”
“Barangsiapa mengerjakan syubhat.
Maka ia hampir jatuh ke dalam haram.
Seperti penggembala kambing di sekitar daerah larangan.
Dia hampir jatuh kepadanya.”
“Ingatlah! bahwa tiap raja punya daerah larangan”.
“Ingat pula, bahwa daerah larangan dari Allah .
Yaitu semua hal yang diharamkan-Nya.”
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf
Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy.
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment