PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI MENURUT ISLAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
Pornografi.
1) Penggambaran tingkah laku secara erotis.
Dengan tulisan atau lukisan.
Untuk membangkitkan nafsu berahi.
2)Bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk
mebangkitakn nafsu berahi.
Pornoaksi.
Tingkah laku secara erotis yang mengundang berahi.
Pornografi dan pornoaksi.
Pada prinsipnya hukumnya haram.
Penyebab merebaknya pornografi dan
pornoaksi, yaitu:
1.Era kebebasan
media cetak, elektronika, dan pergaulan bebas.
2.Makin banyak kasus
judi, minuman keras, narkoba, pencurian (korupsi), dan zina.
3.Fenomena busana
mini dan seksi.
4.Pengaruh iklan
obat kuat dan kontrasepsi.
5.Budaya global, konsumtif,
dan hedonis.
Akibat negatif pornografi dan pornoaksi, yaitu:
1.
Membangkitkan seksual liar.
2.
Menimbulkan kacau sosial.
3.
Melahirkan prostitusi dan kriminal.
4.
Meracuni pikiran dan menggelapkan
hati nurani.
5.
Merusak nilai agama dan moral.
Pornografi dan pornoaksi.
Hukumnya haram.
Untuk kepentingan pendidikan, medis,
penelitian, dan kegiatan ilmiah.
Bukan termasuk pornografi dan
pornoaksi.
Hukumnya mubah.
Cara preventif mengatasi
pornografi dan pornoaksi, yaitu:
1.
Kampanye anti pornografi dan pornoaksi.
Lewat
berbagai media.
2.
Sosialisasi anti pornografi dan
pornoaksi.
Lewat
pendidikan akhlak.
3.
Menyiapkan pembinaan, pengawasan,
rehabilitasi, dan peran masyarakat.
Cara represif atasi pornografi dan pornoaksi, yaitu:
1.Membentyuk undang-undang
anti pornografi dan pornoaksi.
2.Membentuk badan
sensor independen.
Dasar hukum.
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat
30-31.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ
اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakan kepada orang pria beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan menjaga kemaluannya; yang
demikian lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang
mereka perbuat".
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera mereka, atau
putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera saudara lelaki
mereka, atau putera saudara perempuan mereka, atau wanita lslam, atau budak
yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah
mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertobatlah kamu kepada Allah, hai orang-orang beriman agar kamu beruntung.
Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33)
ayat 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakan kepada isterimu,
anak perempuanmu dan isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian agar mereka lebih mudah dikenal,
sehingga mereka tidak di ganggu. Dan
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 2.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا
شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ
وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ
وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ
قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu melanggar
syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan haram, jangan (mengganggu) binatang
had-ya, dan binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang yang
mengunjungi Baitullah sedangkan mereka mencari karunia dan rida dari Tuhannya
dan jika kamu telah selesai ibadah haji, maka boleh berburu. Dan janganlah
sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalangi kamu
dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong menolonglah kamu
dalam kebajikan dan takwa.
Dan jangan tolong menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Hadis
larangan berpakaian:
1.
Tembus pandang.
2.
Erotis.
3.
Sensual.
4.
Larangan berduaan pria dan wanita
bukan mahram.
(Sumber
suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment