Thursday, April 6, 2023

17399. ZAKAT GAJI 2,5 PERSEN USAI DIKURANGI KEBUTUHAN POKOK

 



ZAKAT GAJI 2,5 PERSEN USAI DIKURANGI KEBUTUHAN POKOK

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

CARA MEMBAYAR ZAKAT GAJI PNS

 Zakat gaji PNS termasuk kategori zakat profesi.

 

Zakat profesi baru ditemukan dalam masalah kontemporer.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 267.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

 

Hai orang-orang beriman, nafkahkan (di jalan allah) sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk lalu kamu menafkahkannya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahui, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

  

CARA MEMBAYAR ZAKAT GAJI

 Besarnya zakat gaji adalah 2,5 persen.

 Setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok.

 

Dikiaskan zakat emas.

 

Rasulullah bersabda,

 

 “Jika kamu punya 200 dirham.

Dan sudah mencapai waktu 1 tahun.

 

Maka zakatnya 5 dirham.

 Dan tidak wajib zakat emas.

  Sampai kamu punya 20 dinar.

 

 Dan sudah mencapai waktu 1  tahun.

 Maka zakatnya adalah 0,5 (setengah) dinar.”

 

Hadis ini menjelaskan.

Bahwa nisab zakat emas.

Yaitu 20 dinar.

 

Besarnya zakat yang harus dibayar.

Yaitu 0,5 (setengah) dinar.

 

Setengah dinar dari 20 dinar.

Yaitu 2,5 persen.

Atau 1/40.

  

Zakat itu dibayar jika sudah 1   tahun.

Dan cukup nisabnya.

  

Berdasar hadis di atas.

 

Nisab dan haul zakat gaji PNS.

Dikiaskan pada nisab dan haul zakat emas.

 

Karena gaji PNS bersifat tetap.

 

Maka bayar zakatnya.

Dapat dilakukan.

Setelah 1 tahun.

 

Atau dilakukan tiap bulan.

Setelah  menerima gaji.

 

Besarnya zakat 2,5 persen.

Setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

 

 

0 comments:

Post a Comment