HIKMAH HARAMNYA BANGKAI DALAM
ISLAM
Oleh: Drs. HM. Yusron
Hadi, M.M.
Bangkai.
Yaitu tubuh yang sudah
mati.
Biasanya untuk hewan.
Pertama kali haramnya makanan.
Disebut ayat Al-Quran.
Yaitu bangkai.
Bangkai.
Yaitu hewan mati sendiri.
Tanpa usaha manusia
membunuhnya.
Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 172-173.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ
وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ
أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ
فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Hai orang-orang beriman, makanlah di antara rezeki yang
baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukur kepada Allah, jika
benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan hewan yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Dalam QS (2:173-174).
Disebut 4 hewan haram,
yaitu:
1)
Bangkai.
2)
Darah.
3)
Babi.
4)
Hewan disembelih.
Bukan atas nama Allah.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ
خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ
ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakan: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi,
karena sesungguhnya semua itu kotor atau hewan yang disembelih atas nama selain
Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa sedangkan dia tidak menginginkannya
dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang."
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ
لِغَيْرِ ٱللّلَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ
وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ
عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ
ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ
وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ
غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi
nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir
telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut
kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai
Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam QS (5:3).
Disebut 10 macam
hewan haram.
Yaitu:
1)
Bangkai.
2)
Darah.
3)
Babi.
4)
Hewan disembelih.
Bukan atas nama Allah.
5)
Hewan tercekik.
6)
Hewan terpukul.
7)
Hewan terjatuh.
8)
Hewan ditanduk.
9)
Hewan diterkam.
10)
Hewan disembelih untuk
berhala.
Dalam QS (2:173-174).
Disebut 4 hewan haram.
Yaitu:
1)
Bangkai.
2)
Darah.
3)
Babi.
4)
Hewan disembelih bukan atas
nama Allah.
Hal itu tidak
bertentangan.
Karena 10 macam hewan
itu.
Berupa perincian 4
hewan.
Termasuk kelompok bangkai, yaitu:
1)
Hewan tercekik.
2)
Hewan terpukul.
3)
Hewan terjatuh.
4)
Hewan ditanduk.
5)
Hewan diterkam.
Termasuk kelompok hewan disembelih.
Bukan atas nama Allah.
1) Hewan disembelih untuk berhala.
Kesimpulannya.
Secara global.
Yang haram, yaitu:
1.
Bangkai.
1)
Hewan tercekik.
2)
Hewan terpukul.
3)
Hewan terjatuh.
4)
Hewan ditanduk.
5)
Hewan diterkam.
2. Darah.
3. Babi.
4. Hewan disembelih.
Bukan atas nama Allah.
1) Hewan disembelih untuk berhala.
Hikmah haramnya bangkai.
1)
Naluri manusia sehat
pasti tidak mau makan bangkai.
2)
Bangkai hewan adalah
hewan yang sudah mati dan kotor.
3)
Bangkai adalah hewan
mati karena suatu sebab, misalnya terkena penyakit, racun, dan lainnya.
4)
Jika manusia tidak makan
bangkai, maka akan terhindar dari penyakit dan racun yang terdapat dalam
bangkai.
5)
Agar manusia memberi
makan dan merawat hewan yang dimilikinya dengan baik.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih
bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment