Sunday, February 23, 2020

4513. BATAS AURAT MANUSIA


BATAS AURAT MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Aurat (menurut KBBI V) adalah kemaluan atau organ untuk mengadakan perkembangbiakan manusia.
2.    Aurat adalah bagian badan yang tidak boleh kelihatan menurut hukum Islam.

3.    Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

        Katakan kepada wanita yang beriman,”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjga kemaluannya, dan jangan mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara pria mereka, atau putra-putra saudara pria mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan pria yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.

4.    Kata “sauat” terambil dari kata “sa’a-yasu’u” yang artinya “buruk dan tidak menyenangkan”.
5.    Kata “sauat” sama maknanya dengan “aurat” yang terambil dari kata “ar” yang artinya “ onar”, “aib”, dan “tercela”.
6.    Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam  arti  sesuatu  yang pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkannya buruk.
7.    Tidak satu pun dari bagian  tubuh manusia yang  buruk  karena  semuanya  baik  dan sangat bermanfaat, termasuk aurat.
8.    Tetapi jika aurat dilihat orang, maka  “aurat yang terlihat”  itu yang buruk.
9.      Tentu saja banyak hal yang sifatnya buruk, masing-masing orang dapat menilainya.
10. Agama Islam memberikan  petunjuk  tentang  sesuatu yang dianggapnya   “aurat”  atau  “sau-at”. 
11. Dalam fungsinya sebagai penutup, tentunya pakaian dapat menutupi segala  yang  enggan diperlihatkan oleh pemakai, meskipun seluruh badannya.
12. Menurut hukum  agama Islam,  “aurat” adalah “anggota  badan  tertentu  yang  tidak boleh dilihat, selain oleh orang-orang tertentu”. 
13.  Bahkan bukan hanya kepada orang tertentu  selain pemiliknya.
14. Islam  mengajarkan bahwa “tidak  senang”  apabila  “aurat” terutama “aurat  besar” yaitu  “kemaluan” dilihat oleh siapa  pun.
15. Ide dasar “aurat” adalah “tertutup” dan “tidak terlihat”, meskipun oleh yang bersangkutan sendiri.
16. Rasulullah bersabda,“Jangan kamu telanjang, karena ada malaikat yang       bersamamu, dan tidak pernah berpisah denganmu. Selain ketika kamu masuk ke toilet serta ketika suami dan istri berhubungan seks, maka malu kepada mereka dan hormati mereka”.
17. Rasulullah bersabda,”Jika suami istri berhubungan seks, maka jangan keduanya telanjang bagaikan binatang”.
18. Hadis Nabi di atas berhubungan dengan aturan moral.
19. Dalam aturan hukum Islam tidak terlarang orang sendirian atau suami dengan istrinya tidak berpakaian.
20. Semua ulama sepakat bahwa setiap manusia berkewajiban menutup auratnya selama diperkirakan terdapat orang lain yang mungkin melihatnya.
21. Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang batas aurat (bagian tubuh manusia yang harus ditutup).
22. Sebagian ulama berpendapat batas aurat untuk seorang pria wajib menutup bagian tubuhnya dari pusar sampai lututnya.
23. Tetapi ada yang berpendapat batas aurat untuk pria yang wajib ditutup adalah kelamin dan pantat saja.
24. Sebagian besar para ulama berpendapat aurat kaum wanita adalah seluruh bagian tubuhnya, selain wajah dan kedua telapak tangan.
25. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa aurat wanita adalah semua tubuhnya, kecuali wajah, telapak tangan, dan kaki.
26. Sebagian ulama lain berpendapat seluruh tubuh wanita harus ditutup.
27. Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
28. Yaitu “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya”.  

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.     

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment