BATAS AURAT MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Aurat (menurut KBBI V) adalah kemaluan
atau organ untuk mengadakan perkembangbiakan manusia.
2. Aurat adalah bagian badan yang tidak
boleh kelihatan menurut hukum Islam.
3. Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat
31.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita yang beriman,”Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan menjga kemaluannya, dan jangan mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara pria mereka, atau
putra-putra saudara pria mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan pria yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan jangan mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung”.
4. Kata “sauat” terambil dari kata “sa’a-yasu’u”
yang artinya “buruk dan tidak menyenangkan”.
5. Kata “sauat” sama maknanya dengan “aurat”
yang terambil dari kata “ar” yang artinya “ onar”, “aib”, dan “tercela”.
6. Keburukan yang dimaksud tidak harus
dalam arti sesuatu
yang pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena adanya faktor lain yang
mengakibatkannya buruk.
7. Tidak satu pun dari bagian tubuh manusia yang buruk
karena semuanya baik
dan sangat bermanfaat, termasuk aurat.
8. Tetapi jika aurat dilihat orang,
maka “aurat yang terlihat” itu yang buruk.
9. Tentu
saja banyak hal yang sifatnya buruk, masing-masing orang dapat menilainya.
10. Agama Islam memberikan petunjuk
tentang sesuatu yang
dianggapnya “aurat” atau “sau-at”.
11. Dalam fungsinya sebagai penutup, tentunya
pakaian dapat menutupi segala yang enggan diperlihatkan oleh pemakai, meskipun
seluruh badannya.
12. Menurut hukum agama Islam,
“aurat” adalah “anggota
badan tertentu yang
tidak boleh dilihat, selain oleh orang-orang tertentu”.
13. Bahkan
bukan hanya kepada orang tertentu selain
pemiliknya.
14. Islam
mengajarkan bahwa “tidak senang” apabila
“aurat” terutama “aurat besar”
yaitu “kemaluan” dilihat oleh siapa pun.
15. Ide dasar “aurat” adalah “tertutup” dan “tidak
terlihat”, meskipun oleh yang bersangkutan sendiri.
16. Rasulullah bersabda,“Jangan kamu
telanjang, karena ada malaikat yang bersamamu, dan tidak pernah berpisah
denganmu. Selain ketika kamu masuk ke toilet serta ketika suami dan istri berhubungan
seks, maka malu kepada mereka dan hormati mereka”.
17. Rasulullah bersabda,”Jika suami istri berhubungan
seks, maka jangan keduanya telanjang bagaikan binatang”.
18. Hadis Nabi di atas berhubungan dengan aturan
moral.
19. Dalam aturan hukum Islam tidak terlarang orang
sendirian atau suami dengan istrinya tidak berpakaian.
20. Semua ulama sepakat bahwa setiap manusia
berkewajiban menutup auratnya selama diperkirakan terdapat orang lain yang
mungkin melihatnya.
21. Tetapi para ulama berbeda pendapat
tentang batas aurat (bagian tubuh manusia yang harus ditutup).
22. Sebagian ulama berpendapat batas aurat
untuk seorang pria wajib menutup bagian tubuhnya dari pusar sampai lututnya.
23. Tetapi ada yang berpendapat batas aurat
untuk pria yang wajib ditutup adalah kelamin dan pantat saja.
24. Sebagian besar para ulama berpendapat aurat
kaum wanita adalah seluruh bagian tubuhnya, selain wajah dan kedua telapak
tangan.
25. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa
aurat wanita adalah semua tubuhnya, kecuali wajah, telapak tangan, dan kaki.
26. Sebagian ulama lain berpendapat seluruh
tubuh wanita harus ditutup.
27. Para ulama berbeda pendapat dalam
menafsirkan Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
28. Yaitu “Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya”.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment