HUKUMNYA SUAMI ISTRI
PISAH RANJANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pengertian talak, khulu’, dan fasakh dalam
pernikahan.
Al-Quran
surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ
أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ
بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir.
Kata
“sakinah” terambil dari akar kata “sakana” yang artinya “diam atau
tenangnya sesuatu setelah bergejolak”.
Pisau
disebut “sikkin”.
Karena
pisau adalah alat yang membuat hewan yang disembelih menjadi tenang, tidak
bergerak, setelah meronta.
Sakinah
dalam pernikahan adalah ketenangan dinamis dan aktif.
Kata
“sakinah” (dalam KBBI V) diartikan “kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan
kebahagiaan”.
Mawadah
bermakna kasih sayang.
Rahman
artinya belas kasih.
Rahmat
bermakna belah kasih, kerahiman, karunia, dan berkah.
Syarat
untuk mencapai rumah tangga SAMARA (sakinah, mawadah, dan rahmah).
Sakinah:
Suami
dan istri tidak saling menghina kekurangan pasangannya, karena tidak ada
manusia sempurna.
Mawadah:
Suami
dan istri memusatkan perhatian kepada kebaikan pasangannya, karena setiap
manusia pasti punya kelebihan.
Rahman/rahmat:
Suami
dan istri mampu memaafkan kekurangan pasangannya dan menganggapnya sebagai
ladang amal.
Suami
dan istri sabar dan saling mengalah agar rumah tangganya awet, rukun, dan damai
selamanya.
Tidak
ada manusia sempurna, tak ada suami sempurna, dan tak ada istri
sempurna.
Suami dan istri harus saling mengalah, karena
sama-sama punya kekurangan.
Jika
suami dan istri punya sifat tidak mau mengalah, mau menangnya sendiri, dan
merasa dirinya selalu benar.
Dan
memganggap pihak lain selalu salah, maka sulit dipersatukan.
Hukumnya suami dan
istri pisah ranjang.
Pisah
ranjang artinya tidak lagi berhubungan sebagai suami istri, tetapi belum
bercerai.
Suami
yang telah bersumpah pisah ranjang dengan istrinya (tidak lagi berhubungan
badan sebagai suami istri) diberi waktu 4 bulan, menanti hatinya
tenang kembali.
Jika suami bersumpah pisah ranjang dengan
istrinya, tetapi ternyata suami ingin balik rukun lagi, maka suami harus
membayar kafarah (denda) menebus sumpahnya.
Sebagian
ulama berpendapat setelah sumpah suami untuk pisah ranjang dengan istrinya
berjalan 4 bulan, maka otomatis jatuh talak satu, tanpa menanti keputusan
pengadilan.
Para
ulama berpesan kepada para suami agar tidak mudah mengeluarkan sumpah untuk
pisah ranjang atau kata-kata bercerai dengan istrinya.
Seorang
suami yang bersumpah tidak mendekati istrinya dalam syariat Islam disebut
“ila”.
Talak adalah perceraian
suami istri atas inisiatif dari pihak suami.
Khulu’ adalah perceraian
suami istri atas inisiatif dari pihak istri, tetapi suami ingin tetap
mempertahannya.
Fasakh adalah perceraian
suami istri karena “cacat dan tidak absah” dengan keputusan pengadilan.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 226.
لِلَّذِينَ
يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا
فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya
diberi tangguh 4 bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada
istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 227.
وَإِنْ عَزَمُوا
الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk)
talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi,
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H.
Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.

0 comments:
Post a Comment