SIKAP
HUKUM ADALAH PILIHAN ORANG TERHADAP HUKUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Umat Islam diharapkan bisa membedakan antara
hukum dengan sikap hukum.
Hukum adalah aturan yang sesuai dengan
tuntunan aslinya.
Hukum harus disampaikan
sesuai aslinya.
Hukum tidak boleh hanya disesuaikan dengan
selera dirinya sendiri atau golongannya saja.
Sikap hukum adalah pilihan orang dari berbagai
hukum yang ada.
Misalnya, tentang gerakan anggota tubuh umat
Islam dalam salat dari posisi iktidal ke posisi sujud .
Ada 2 macam hukum yang disampaikan oleh para
ulama tentang gerakan salat dari posisi iktidal ke posisi sujud, yaitu:
1. Hukum ke-1: Meletakkan
kedua lutut ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan kedua telapak
tangan ke lantai.
2. Hukum ke-2: Meletakkan
kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan kedua
lutut ke lantai.
Sikap hukum adalah memilih salah satu dari 2
model itu.
Memilih salah satu dari dua model itu adalah
benar, karena keduanya benar.
Orang yang memilih hukum ke-1 tidak boleh
mengharamkan orang yang memilih hukum ke-2.
Dan sebaliknya.
Hukum music
Misalnya: tentang musik.
Musik adalah segala suara yang menghasilkan
irama.
Musik bisa dibagi dalam 2 kelompok, yaitu:
1. Musik tidak pakai
alat.
2. Musik dengan alat.
Syair termasuk musik yang tidak pakai alat dan
hanya berupa suara manusia saja.
Para ulama berpendapat hukum syair (berupa
suara) terbagi 2 golongan, yaitu:
1. Syair hukumnya halal.
Jika syairnya berisi
kebaikan dan mengajak orang-orang berbuat amal kebaikan.
2. Syair hukumnya haram.
Jika syairnya berisi
kejelekan dan mengajak berbuat negatif.
Musik pakai alat dibagi 2 kelompok, yaitu:
1. Musik tanpa nada.
Misalnya: rebana,
jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.
2. Musik dengan nada.
Misalnya: gitar,
organ, piano, biola, dan semacamnya.
Sebagian ulama berpendapat semua alat musik
hukumnya mubah (diperbolehkan).
Sebagian ulama berpendapat semua alat musik
yang punya nada misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan sejenisnya hukumnya makruh.
Para ulama berpendapat semua alat manusia,
hukum aslinya adalah mubah (netral) tergantung penggunaannya, misalnya: pisau,
panah, senjata, dan termasuk alat musik.
Al-Quran Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.
وَالشُّعَرَاءُ
يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ
أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ
وَأَنَّهُمْ
يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ
Dan penyair-penyair itu diikuti oleh
orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di
tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri
tidak mengerjakan (nya)?
Daftar Pustaka
1. Youtube Ustad Adi
Hidayat, Lc. MA
2. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

0 comments:
Post a Comment