CARA MENGHADAPI
PERBEDAAN MAZHAB
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
ARTI MAZHAB
Mazhab adalah
haluan atau aliran hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam.
Ada 4 mazhab utama.
1. Mazhab Hanafi.
2. Mazhab Maliki.
3. Mazhab Syafii.
4. Mazhab Hambali.
Masing-masing mazhab
punya keistimewaan tersendiri.
Mazhab Hanafi
didirikan oleh Nukman bin Tsabit (lahir tahun 89 Hijriah dan wafat tahun 150
Hijirah). Nukman bin Tsabit seorang guru besar ilmu fikih di Irak.
MAZHAB MALIKI
Mazhab Maliki
didirikan oleh Imam Malik bin Anas (lahir tahun 93 Hijriah dan wafat tahun 179
Hijriah). Imam Malik bin Anas berasal dari Madinah.
MAZHAB SYAFII
Mazhab Syafii
didirikan oleh Muhammad bin Idris (lahir tahun 150 Hijriah dan wafat tahun 200
Hijirah). Muhammad bin Idris berasal dari Gaza, Palestina.
MAZHAB HAMBALI
Mazhab Hambali
didirikan oleh Ahmad bin Hambal (lahir tahun 164 Hijriah dan wafat tahun 241
Hijriah). Ahmad bin Hambal berasal dari Baghdad, Irak.
Orang-orang yang
bermazhab artinya orang-orang yang mempunyai mazhab tertentu dan mengikuti
mazhab tertentu.
KHILAFIAH
Kata “khilaf” dan
“ikhtilaf” bisa diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat perbedaan”.
Sebagian ulama
berpendapat kata “khilaf” dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama.
Tetapi sebagian ulama
lain berpendapat:
Khilaf adalah
“perbedaan tanpa dalil”.
lkhtilaf adalah
“perbedaan dengan dalil”.
Ungkapan, “Dalam
masalah ini terdapat khilafiah.”
Artinya para ulama
tidak satu pendapat dalam masalah itu atau pendapat para ulama
berbeda-beda dalam masalah itu.
Cara menyikapi
perbedaan mazhab
Sikap terbaik adalah
memberi toleransi terhadap semua mazhab.
Setelah terlebih
dahulu mempelajarnya dari sumber yang asli.
Semua umat lslam wajib
menghormati adanya perbedaan mazhab.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book
Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book
Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book
Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment