Wednesday, September 22, 2021

11203. TAHUN 1926 MUHAMMADIYAH BID'AH BIOLA SEPAKBOLA HURUF LATIN

 



TAHUN 1926 MUHAMMADIYAH BID’AH BIOLA SEPAKBOLA HURUF LATIN

Oleh Drs. HM Yusron Hadi,MM

 

 

Selain Biola.

Muhammadiyah juga Dibid’ahkan.

Karena Sepakbola, Pakaian, Foto, dan Huruf Latin. 

 

Muhammadiyah dituduh sesat. bid'ah, ingkar nabi sejak awal berdirinya.

Yaitu:

1.      Olahraga.

2.      Alat musik bersenar (biola?).

3.      Pakaian model Eropa.

4.      Foto.

5.      Penggunaan huruf latin untuk menulis ayat Qur’an dan hadis Nabi.

 

 

Itulah 5 bid’ah.

 

Yang menyebabkan kaum kolot menyatakan.

 

Muhammadiyah sebagai perkumpulan “ingkar Nabi”.

 

 

Dalam tulisan berjudul “Si Tukang Bid’ah di Tahun 1926”.

 

Majalah Suara Muhammadiyah nomor 01 tahun 2021.

 

Pertanyaan itu diajukan.

Pelanggan Suara Muhammadiyah dengan nomor pelanggan 183.

 

Bernama M. Moenawar bin Halil.

Dan berdomisili di Kendal.

 

Pertanyaan itu dijawab  Pemimpin Redaksi Suara Muhammadiyah (Abdul Azis).

 

Pertanyaan dan jawaban ini dimuat Suara Muhammadiyah.

 

Edisi Muharram tahun 1345/Juli 1926 halaman 331-332.

 

Bunyi pertanyaannya:

1.      Bagaimanakah hukum sport (olah raga).

Misalnya Foetbal (sepak bola) dan sebagainya.

Sedangkan olahraga itu sudah diharamkan dari pihak Islam kolot.

Karena hal itu ada tasabbuh (serupa) dengan orang kafir.

 

2.      Bagaimana hukumnya orang Islam belajar strijk.

Yaitu alat musik bersenar.

Yang digesek dengan busur.

Sejenis biola atau rebab.

 

3.      Hal ini juga sudah diharamkan kaum Islam yang kolot.

4.      Bagaimana hukumnya orang Islam berpakaian cara Eropa.

Seperti celana, jas, dll.

Karena ini hal juga tasabbuh dengan orang kafir.

 

 

5.      Bagaimana hukumnya orang Islam berpotret?

 

Karena (ada) keterangan.

Bahwa Malaikat Rahmat tidak mau  masuk rumah yang di dalamnya ada gambar.

 

6.      Bagaimana hukumnya menulis Al-Quran dan hadis Nabi memakai huruf latin.

 

Karena huruf latin ini dipandang oleh kaum kolot ada hina.

 

 

Muhammadiyah sudah biasa menjalankan hal itu.

Maka kaum kolot menetapkan bahwa Muhammadiyah mengingkari Nabi Muhammad.

 

Dan menyatakan Muhammadiyah sebagai pusatnya ahlil bid’ah.

 

Yaitu tukang bikin model menurut nafsunya sendiri.

 

Kami tiap hari mendapat serangan kaum kolot.

 

Kami telah berdebat sedapatnja.

 

Hanya 5 hal itu.

Kami belum dapat menjawabnya.

 

Jawaban redaksi Suara Muhammadiyah saat itu.

 

1.      Hukum sport (olah raga)  mubah.

Bahkan ada orang alim yang menyebutnya wajib.

Karena kita diperintah untuk mengejar kekuatan dengan cara apa saja.

Salah satunya dengan olah raga.

 

Karena Al-Qur’an juga menyebut.

 “Dan sediakanlah olehmu, kekuatan untuk melawan musuhmu dengan sekuatmu (dengan seluruh kekuatan yang ada padamu)

(QS Al-Anfal [8]; 60)

 

2.      Hukum strijk itu masuk  khilafiah (diperselisihkan).

Sebagian mengharamkan.

Dan yang lain menghalalkan.

 

Pendapat itu sudah ada sejak zaman para ulama kuno.

Bukan kaum sekarang.

 

 

Muhammadiyah tidak berani menetapkan khilafiah sebagai haram. 

 

Kecuali jelas menunjukkan kemungkarannya.

 

3.      Hal pakaian dalam Islam tidak ada batasan.

Seperti apa bentuk dan modelnya.

 

Batasan hanya pakaian tidak dari sutra atau emas (bagi laki-laki).

 

Jika ada orang mengharamkan.

Karena tasabbuh (menyerupai) orang kafir.

 

 Yaitu memakai pakaian model  Eropa.

 

Kami rasa hanya karena mereka tidak pantas memakai model Eropa.

 

Misalnya sudah berumur.

 

Atau tidak mampu membeli pakaian.

 

Lalu mereka itu (kaum kolot) menetapkan hukum sesukanya sendiri.

 

Orang yang mengharamkan pakaian Eropa.

 

Karena serupa dengan orang kafir.

 

Apa tidak pernah naik Spoor (kereta api)?

 

Tidak mau naik kereta yang ditarik kuda?

 

Tidak mau naik auto (mobil)?

 

Tidak mau makan memakai piring?

 

 Dan tidak mau pula minum teh dengan cangkir dan gula yang manis?

 

Tampaknya mustahil sekali, bukan?

Bukankah semua hal itu.

 

Sama dengan kebiasaan dari orang yang dianggap kafir.

 

Tetapi mengapa mereka  melakukan hal itu?

 

Malah kalau datang ke  saudaranya.

 

Lalu disilakan duduk kursi yang bagus.

 

Dan cangkir teh yang indah.

 

Maka ia terlihat gembira sekali.

 

Apa ini tasabbuh tidak haram?

 

Kalau tidak haram.

Apakah bedanya pakaian dengan hal lainnya?

 

Dan di mana aturan hukum menetapkan tasabbuh pakaian itu haram?

 

Padahal junjungan kita Nabi SAW juga pernah memakai pakaian orang Majusi.

 

Beranikah kaum (mereka) itu mengafirkan Nabi Muhammad SAW?

 

Beberapa orang Islam di Eropa juga berpakaian memakai celana.

 

Apakah  juga tidak sah Islamnya?

 

Apa tiap orang pakai celana itu mesti kafir?

 

 

4.      Masalah potret ada hadis yang menyatakan hal itu.

Tapi bukan hadis kuat.

Bukan hadis mutawatir.

 

Jika ada orang melanggar hadis itu.

Tidak membuat kafir dan tidak haram.

 

Gambar yang haram adalah arca yang dimuliakan.

Sehingga terasa dalam hati.

 

Yaitu ada keyakinan hati.

Bahwa itu berguna bagi yang punya.

 

 

Jika potret (Foto) diharamkan.

Maka orang Islam TAK punya uang.

 

Karena tiap uang ada gambarnya.

 

Karena ulah kaum kolot.

Yang suka mengkafirkan dan membid’ahkan orang lain.

 

Maka Islam yang mulia.

Menjadi bahan tertawaan orang yang tidak suka kepada Islam.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

0 comments:

Post a Comment