TAHUN 1926 MUHAMMADIYAH BID’AH BIOLA SEPAKBOLA HURUF LATIN
Oleh Drs. HM Yusron
Hadi,MM
Selain Biola.
Muhammadiyah juga Dibid’ahkan.
Karena Sepakbola, Pakaian, Foto,
dan Huruf Latin.
Muhammadiyah
dituduh sesat. bid'ah, ingkar nabi sejak awal berdirinya.
Yaitu:
1.
Olahraga.
2.
Alat
musik bersenar (biola?).
3.
Pakaian
model Eropa.
4.
Foto.
5.
Penggunaan
huruf latin untuk menulis ayat Qur’an dan hadis Nabi.
Itulah
5 bid’ah.
Yang
menyebabkan kaum kolot menyatakan.
Muhammadiyah
sebagai perkumpulan “ingkar Nabi”.
Dalam tulisan berjudul “Si Tukang
Bid’ah di Tahun 1926”.
Majalah Suara Muhammadiyah nomor
01 tahun 2021.
Pertanyaan itu diajukan.
Pelanggan Suara Muhammadiyah
dengan nomor pelanggan 183.
Bernama M. Moenawar bin Halil.
Dan berdomisili di Kendal.
Pertanyaan itu dijawab Pemimpin Redaksi Suara Muhammadiyah (Abdul Azis).
Pertanyaan dan jawaban ini dimuat Suara Muhammadiyah.
Edisi Muharram tahun 1345/Juli
1926 halaman 331-332.
Bunyi pertanyaannya:
1.
Bagaimanakah
hukum sport (olah raga).
Misalnya
Foetbal (sepak bola) dan sebagainya.
Sedangkan
olahraga itu sudah diharamkan dari pihak Islam kolot.
Karena
hal itu ada tasabbuh (serupa) dengan orang kafir.
2.
Bagaimana
hukumnya orang Islam belajar strijk.
Yaitu alat musik bersenar.
Yang digesek dengan busur.
Sejenis biola atau rebab.
3.
Hal
ini juga sudah diharamkan kaum Islam yang kolot.
4.
Bagaimana
hukumnya orang Islam berpakaian cara Eropa.
Seperti celana, jas, dll.
Karena ini hal juga tasabbuh dengan
orang kafir.
5.
Bagaimana
hukumnya orang Islam berpotret?
Karena (ada) keterangan.
Bahwa Malaikat Rahmat tidak
mau masuk rumah yang di dalamnya ada
gambar.
6.
Bagaimana
hukumnya menulis Al-Quran dan hadis Nabi memakai huruf latin.
Karena huruf latin ini dipandang
oleh kaum kolot ada hina.
Muhammadiyah sudah biasa
menjalankan hal itu.
Maka kaum kolot menetapkan bahwa
Muhammadiyah mengingkari Nabi Muhammad.
Dan menyatakan Muhammadiyah
sebagai pusatnya ahlil bid’ah.
Yaitu tukang bikin model menurut
nafsunya sendiri.
Kami tiap hari mendapat serangan kaum
kolot.
Kami telah berdebat sedapatnja.
Hanya 5 hal itu.
Kami belum dapat menjawabnya.
Jawaban redaksi Suara
Muhammadiyah saat itu.
1.
Hukum
sport (olah raga) mubah.
Bahkan ada orang alim yang menyebutnya wajib.
Karena kita diperintah untuk mengejar kekuatan dengan cara apa
saja.
Salah satunya dengan olah raga.
Karena Al-Qur’an juga menyebut.
“Dan sediakanlah olehmu,
kekuatan untuk melawan musuhmu dengan sekuatmu (dengan seluruh kekuatan yang
ada padamu)
(QS Al-Anfal [8]; 60)
2.
Hukum strijk itu
masuk khilafiah (diperselisihkan).
Sebagian mengharamkan.
Dan yang lain menghalalkan.
Pendapat itu sudah ada sejak
zaman para ulama kuno.
Bukan kaum sekarang.
Muhammadiyah tidak berani
menetapkan khilafiah sebagai haram.
Kecuali jelas menunjukkan
kemungkarannya.
3.
Hal
pakaian dalam Islam tidak ada batasan.
Seperti apa bentuk dan modelnya.
Batasan hanya pakaian tidak dari
sutra atau emas (bagi laki-laki).
Jika ada orang mengharamkan.
Karena tasabbuh (menyerupai)
orang kafir.
Yaitu memakai pakaian model Eropa.
Kami rasa hanya karena mereka
tidak pantas memakai model Eropa.
Misalnya sudah berumur.
Atau tidak mampu membeli pakaian.
Lalu mereka itu (kaum kolot)
menetapkan hukum sesukanya sendiri.
Orang yang mengharamkan pakaian
Eropa.
Karena serupa dengan orang kafir.
Apa tidak pernah naik Spoor
(kereta api)?
Tidak mau naik kereta yang ditarik
kuda?
Tidak mau naik auto (mobil)?
Tidak mau makan memakai piring?
Dan tidak mau pula minum teh dengan cangkir
dan gula yang manis?
Tampaknya mustahil sekali, bukan?
Bukankah
semua hal itu.
Sama
dengan kebiasaan dari orang yang dianggap kafir.
Tetapi
mengapa mereka melakukan hal itu?
Malah
kalau datang ke saudaranya.
Lalu
disilakan duduk kursi yang bagus.
Dan
cangkir teh yang indah.
Maka
ia terlihat gembira sekali.
Apa
ini tasabbuh tidak haram?
Kalau
tidak haram.
Apakah
bedanya pakaian dengan hal lainnya?
Dan
di mana aturan hukum menetapkan tasabbuh pakaian itu haram?
Padahal
junjungan kita Nabi SAW juga pernah memakai pakaian orang Majusi.
Beranikah
kaum (mereka) itu mengafirkan Nabi Muhammad SAW?
Beberapa
orang Islam di Eropa juga berpakaian memakai celana.
Apakah
juga tidak sah Islamnya?
Apa
tiap orang pakai celana itu mesti kafir?
4.
Masalah
potret ada hadis yang menyatakan hal itu.
Tapi bukan hadis kuat.
Bukan hadis mutawatir.
Jika ada orang melanggar hadis
itu.
Tidak membuat kafir dan tidak
haram.
Gambar yang haram adalah arca
yang dimuliakan.
Sehingga terasa dalam hati.
Yaitu ada keyakinan hati.
Bahwa itu berguna bagi yang punya.
Jika potret (Foto) diharamkan.
Maka orang Islam TAK punya uang.
Karena tiap uang ada gambarnya.
Karena ulah kaum kolot.
Yang suka mengkafirkan dan
membid’ahkan orang lain.
Maka Islam yang mulia.
Menjadi bahan tertawaan orang
yang tidak suka kepada Islam.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment