TANYA JAWAB SOAL HAJI DAN
UMRAH (6)
Oleh: Drs. H.M. Yusron
Hadi, MM
23. Bagaiman hukumnya,
seorang jamaah sedang berihram haji, lalu membuka kain ihramnya karena
perawatan kesehatan?
1)
Boleh, karena darurat.
2)
Jika kondisi
memungkinkan harus memakai pakaian ihram kembali, tanpa terkena dam (denda) dan
tidak perlu berniat ihram lagi.
3) Jika tidak mungkin, maka boleh mengerjakan haji tanpa
memakai pakaian ihram, tapi terkena dam (denda).
24. Bagaimana hukumnya
jemaah yang masuk Mekah:
1)
Jika dengan niat
berihram haji, lalu meninggal, maka dia memperoleh pahala haji.
2) Jika masuk Mekah tidak niat berihram haji, lalu meninggal
dunia, maka dia tidak mendapat pahala haji.
25. Bagaimana hukumnya,
seorang jamaah sudah niat berihram haji, lalu terpaksa membatalkan niat ihram
hajinya karena sesuatu hal?
1) Jawab: Dia wajib membayar dam (denda) dengan menyembelih
seekor kambing.
26. Perbuatan apa yang
dianjurkan (disunahkan) untuk dikerjakan setelah niat berihram haji/umrah dari
mikat?
1) Jawab: Setelah niat berihram haji/umrah disarankan untuk
membaca talbiyah, berselawat, dan berdoa.
27. Bolehkah membaca
talbiyah sejak dari rumah, dalam perjalanan, dan selama di asrama haji
Surabaya?
1)
Pendapat ke-1:
Boleh, asalkan tidak
disertai niat berihram haji/umrah.
2)
Pendapat ke-2:
Tidak boleh, karena
talbiyah adalah bagian dari ihram.
28. Manakah yang lebih
utama, membaca talbiyah, berselawat, dan berdoa dengan suara keras atau pelan?
1)
Pria membaca talbiyah
dengan suara keras (jahr), sedangkan wanita dengan suara pelan (sir).
2) Berdoa dan berzikir diutamakan dengan suara tidak nyaring
(sir).
Catatan Haji 2018.
Oleh: HM. Yusron Hadi Tauhid.
Bin HM. Tauhid Ismail.
Sidoarjo, JawaTimur.
Jemaah mandiri non KBIH
Ketua Regu 23.
Rombongan 6.
Kloter 71 Surabaya.
0 comments:
Post a Comment