MUSHAF AL-QURAN
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan sejarah pembukuan mushaf
Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
A. Zaman Nabi Muhammad.
1) Al-Quran adalah sumber utama agama Islam
yang diwahyukan oleh Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad secara
mutawatir ketika terjadi suatu peristiwa.
2) Mutawatir ialah sifat hadis yang memiliki
banyak sanad, yang diriwayatkan banyak perawi pada sanadnya, sehingga mustahil
mereka bersepakat berdusta atau memalsukan hadis.
3) Sanad adalah rentetan rawi hadis kepada
Nabi Muhammad yang dapat dipercayai.
4) Perawi ialah orang yang meriwayatkan
hadis Nabi Muhammad.
5) Nabi Muhammad menghafalkan ayat-ayat
Al-Quran secara pribadi dan mengajarkan kepada para sahabat untuk dipahami, dihafalkan,
dan dilaksanakan.
6) Ketika wahyu turun Nabi Muhammad menyuruh
Zaid bin Tsabit untuk menulisnya agar mudah dihafal oleh para sahabat, Zaid bin
Tsabit adalah salah seorang sahabat yang sangat cerdas.
7) Zaid bin Tsabit diperintah oleh Nabi Muhammad
untuk belajar bahasa asing, agar Nabi dapat mengirimkan surat kepada para
pemimpin bangsa lain, ternyata Zaid bin
Tsabit mampu menguasai bahasa asing dengan amat cepat.
8) Para sahabat secara rutin menulis teks
Al-Quran untuk dimilikinya sendiri dan selalu menyodorkan Al-Quran kepada Nabi Muhammad
dalam bentuk hafalan dan tulisan untuk diperiksa kebenarannya.
9) Alat tulis menulis amat terbatas, sehngga
para sahabat menuliskan naskah tulisan teks Al-Quran pada pelepah kurma,
lempengan batu dan kepingan tulang hewan, dan lainnya.
10) Naskah teks Al-Quran sudah tertuliskan, tetapi
masih berserakan, tidak terkumpul dalam sebuah buku atau mushaf.
11) Sengaja dibentuk dengan hafalan dan
penulisan teks Al-Quran oleh para sahabat, karena Nabi Muhammad masih menunggu
wahyu berikutnya, dan sebagian ayat Al-Quran ada yang “nasikh” (mengganti) dan “mansukh”
(diganti).
12) Ayat “nasikh” ialah ayat Al-Quran yang
dihapuskan, dibatalkan, atau ditiadakan, sedangkan ayat “mansukh” adalah ayat
yang menghapuskan, membatalkan, atau meniadakan.
13) Ayat yang “dimansukh” adalah ayat yang
“diganti”, sedangkan ayat yang “dinasikh” ayat yang “mengganti”.
14) Al-Quran belum dibukukan, karena wahyu
dari Allah melalui malaikat Jibril masih terus turun kepada Nabi Muhammad untuk
menjawab pertanyaan dan menerangkan suatu kejadian atau peristiwa.
B. Zaman Khalifah Abu Bakar.
1) Nabi Muhammad wafat, Abu Bakar
menjadi Khalifah.
2) Tahun 632 Masehi terjadi Perang Yamamah, Khalifah
Abu Bakar mengirim pasukan menumpas pemberontak yang dipimpin Musailamah
al-Kazzab yang mengaku sebagai nabi, Khalid bin Walid (komandan pasukan Islam)
berhasil menumpas pemberontak.
3) Banyak sahabat Nabi penghafal Quran yang
gugur, Umar bin Khattab gelisah dan mengusulkan kepada Khalifah Abu Bakar agar
tulisan Al-Quran dikumpulkan dalam sebuah buku.
4) Khalifah Abu Bakar pada awalnya ragu
melakukannya, karena Nabi Muhamad tidak pernah melakukannya.
5) Umar bin Khattab berhasil meyakinkan
Khalifah Abu Bakar untuk membukukan Al-Quran, dibentuk Tim Pengumpulan Al-Quran,
Zaid bin Tsabit (penulis wahyu pada zaman Nabi) diberi tugas sebagai ketua tim.
6) Zaid bin Tsabit menerima tugas tersebut,
meskipun awalnya menolak.
7) Tim Penyusun pembukuan Al-Quran
melaksanakan tugasnya, Khalifah Abu Bakar memerintahkan para sahabat untuk mengumpulkan
naskah tulisan Al-Quran di Masjid Nabawi.
8) Syarat yang harus dipenuhi oleh para
penyetor naskah tulisan Al-Quran.
a. Naskah tulisan yang dikumpulkan harus
sesuai dengan hafalan para sahabat yang lain.
b. Naskah tulisan ayat-ayat Al-Quran memang
diperintah oleh Nabi dan dituliskan dihadapan Nabi Muhammad, karena beberapa sahabat
menulis naskah atas inisiatif sendiri.
c. Naskah tulisan yang disetorkan harus
dibuktikan dengan dua orang saksi.
9) Tim Penyusun Mushaf Al-Quran berhasil
melaksanakan tugasnya.
10) Zaid bin Tsabit menyerahkan hasilnya
kepada Khalifah Abu Bakar.
11) Ketika Abu Bakr wafat buku mushaf
Al-Quran disimpan oleh Khalifah Umar Bin Khattab.
C. Zaman Khalifah Umar Bin Khattab.
1) Tidak terjadi penyusunan dan permasalahan
mushaf Al-Quran.
2) Naskah mushaf Al-Quran sudah selesai,
semua sahabat sepakat, dan tidak terjadi perselisihan.
3) Khalifah Umar bin Khattab konsentrasi
penyebaran Islam ke seluruh wilayah.
4) Umar bin Khattab wafat, buku mushaf
Al-Quran disimpan oleh Khalifah Usman bin Affan.
D. Zaman Khalifah Usman Bin Affan.
1) Wilayah Islam semakin luas, beragam suku
bangsa yang masuk Islam, terjadi perbedaan logat, dialek, aksen, dan cara
membaca ayat-ayat Al-Quran.
2) Khalifah
Usman Bin Affan membentuk Tim Lajnah Al-Quran dengan Zaid bin Tsabit sebagai
ketuanya, dengan anggota Abdullah bin
Zubair, Said ibnu Ash, dan Abdurahman bin Harits.
3) Khalifah Usman Bin Affan memerintahkan Zaid
bin Tsabit mengambil mushaf di rumah Hafsah binti Umar, dan menyeragamkan
bacaan dengan satu dialek menjadi dialek Nabi Muhammad (dialek suku Quraisy).
4) Khalifah Usman Bin Affan memperbanyak menjadi
6 mushaf, yang 5 mushaf dikirimkan ke Mekah, Kuffah, Basrah dan Syria, sedangkan
yang 1 mushaf disimpannya sendiri.
5) Mushaf Al-Quran tersebut dikenal dengan
nama Mushaf Usmani.
Al-Quran surah Al-Hijir (surah ke-15)
ayat 9.
إِنَّا نَحْنُ
نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami
benar-benar memeliharanya.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran.
Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
4.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
5.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
6.
Tafsirq.com online.





0 comments:
Post a Comment