NILAI
ISLAM
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang
bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Nilai Islam menurut Al-Quran?” Profesor
Quraish Shihab menjelaskannya.
1.
Kata “nilai” (menurut KBBI V) dapat diartikan
“harga (dalam arti taksiran harga”, “harga uang (dibandingkan dengan harga uang
yang lain)”, “angka kepandaian”, “biji”, “ponten”, “banyak sedikitnya isi”,
“kadar”, “mutu”, sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi
kemanusiaan”, dan “sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan
hakikatnya”.
2.
Para ulama menjelaskan bahwa secara umum
nila-nilai Islam terangkum dalam empat prinsip pokok.
a.
Tauhid.
b.
Keseimbangan.
c.
Kehendak bebas.
d.
Tanggung jawab”.
3.
Tauhid akan mengantarkan manusia mengakui bahwa
keesaan Allah mengandung konsekuensi keyakinan segala sesuatu bersumber dari
Allah, dan kesudahannya berakhir kepada Allah.
4.
Allah adalah Pemilik mutlak dan tunggal, segala
kerajaan langit dan bumi semuanya berada dalam genggaman Allah, sehingga
keyakinan ini akan mengantarkan seorang Muslim untuk berkata,”Sesungguhnya
salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku adalah semata-mata karena Allah Tuhan
seru sekalian alam.
5.
Prinsip ini akan menghasilkan
“kesatuan-kesatuan” yang beredar dalam orbit tauhid, seperti beredarnya
planet-planet tata surya mengelilingi matahari.
6.
Kesatuan itu adalah kesatuan kemanusiaan,
kesatuan alam semesta, kesatuan dunia dan akhirat, serta lainnya.
7.
Keseimbangan akan mengantarkan manusia Muslim
meyakini bahwa segala sesuatu diciptakan oleh Allah dalam keadaan seimbang,
serasi, dan presisi.
8.
Al-Quran surah Al-Mulk (surah ke-67) ayat 3.
الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ طِبَاقًا ۖ مَا تَرَىٰ فِي خَلْقِ الرَّحْمَٰنِ مِنْ تَفَاوُتٍ ۖ فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ تَرَىٰ مِنْ فُطُورٍ
Yang telah menciptakan tujuh
langit berlapis-lapis, kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang
Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah
kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?
9.
Prinsip ini menuntut manusia untuk hidup
seimbang, serasi, dan selaras dengan dirinya sendiri, tetapi juga menuntunnya
utuk menciptakan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam masyarakatnya,
dan alam semesta.
10.
Kehendak bebas adalah prinsip yang mengantarkan
seorang Muslim meyakini bahwa Allah memiliki kebebasan mutlak, tetapi Allah
juga menganugerahkan kepada manusia kebebasan untuk memilih dua jalan yang
terbentang di hadapannya, yaitu yang baik dan yang buruk.
11.
Manusia yang baik di sisi Allah adalah manusia
yang mampu menggunakan kebebasan yang dimilikinya untuk menerapkan tauhid dan
menjaga keseimbangan, kemudian lahir prinsip tanggung jawab secara individu dan
kolektif, yaitu dengan konsep “fardhu ain” dan “fardhu kifayah”.
a.
Fardu ain adalah kewajiban individual yang tidak
dapat dibebankan kepada orang lain.
b.
fardu kifayah adalah kewajiban yang apabila
dikerjakan oleh seseorang, sehingga terpenuhi kebutuhan yang dituntut, maka
semua anggota masyarakat terbebas dari tanggungjawab (dosa), tetapi apabila
tidak ada orang atau beberapa orang yang mengerjakannya sesuai dengan
persyaratan, maka setiap anggota masyarakat berdosa.
12.
Keempat prinsip yaitu “tauhid”, “keseimbangan”,
“kehendak bebas”, dan “tanggung jawab”, harus mewarnai aktivitas setiap Muslim,
termasuk aktivitas ekonominya.
13.
Prinsip tauhid akan mengantarkan manusia dalam
kegiatan ekonomi untuk menyakini bahwa harta benda yang berada dalam genggaman
tangannya adalah milik Allah dan diperintahkan oleh Allah agar sebagian
diberikan kepada pihak yang membutuhkan.
14.
Al-Quran surah Al-Nur (surah ke-24) ayat 33
menyatakan berilah kepada orang yang membutuhkan harta yang diberikan oleh
Allah kepadamu.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak
mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan
mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan
perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui
ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta
Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak
wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian,
karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa
mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
(kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).
15.
Dalam ajaran Islam, semua harta kekayaan dan
segala sesuatu adalah milik Allah, karena hasil produksi yang dapat
menghasilkan uang dan kekayaan, semuanya hasil rekayasa manusia dari bahan
mentah disiapkan oleh Allah Yang Maha Esa.
16.
Keberhasilan para pengusaha adalah hasil
usahanya dengan partisipasi orang lain dan masyarakat, sehingga wajar apabila
Allah memerintahkan manusia untuk menyisihkan sebagian dari harta miliknya
untuk kepentingan masyarakat umum, artinya agama menetapkan adanya fungsi
sosial bagi harta kekayaan.
17.
Tauhid yang menghasilkan keyakinan kesatuan
dunia dan akhirat akan mengantarkan seorang pengusaha mengejar keuntungan
material dan keuntungan yang lebih kekal dan abadi.
18.
Prinsip tauhid menghasilkan pandangan tentang
kesatuan umat manusia akan mengantarkan seorang pengusaha Muslim untuk
menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesama manusia.
19.
Dalam konteks ini dapat dipahami ajaran Islam
melarang praktik riba, pencurian, dan penipuan terselubung, serta larangan
menawarkan suatu barang pada saat konsumen menerima tawaran yang sama dari
orang lain.
20.
Prinsip keseimbangan akan mengantarkan kepada
pencegahan segala bentuk monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu
tangan atau satu kelompok tertentu, sehingga Al-Quran menolak apabila kekayaan
hanya berkisar pada orang-orang atau kelompok tertentu saja.
21.
Al-Quran surah Al-Hasyr (surah ke-59) ayat 7
menyatakan agar harta tidak hanya beredar pada orang kaya saja.
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan
(fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk
kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antaramu. Apa yang
diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu
maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat
keras hukuman-Nya.
22. Al-Quran
surah At-Taubah (surah ke-9) ayat 34 melarang menimbun dan pemborosan.
۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan
rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan
mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
23.
Nabi Muhammad bersabda, “Siapa yang menimbun
makanan selama 40 hari dengan tujuan menaikkan harga, maka dia telah berlepas
diri dari Allah, dan Allah juga berlepas diri darinya”.
24.
Al-Quran surah Al-A'raf (surah ke-7) ayat 31
melarang berlebihan dan pemborosan.
۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.
25.
Pemborosan dan sikap konsumtif dapat menimbulkan
kelangkaan barang yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan akibat kenaikan
harga, maka tugas Pemerintah untuk mengontrol harga, dan menjamin agar bahan
kebutuhan pokok dapat diperoleh dengan mudah oleh seluruh anggota masyarakat.
26.
Nabi Muhammad bersabda,” Masyarakat berserikat
dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api”. Tiga komoditi tersebut adalah
kebutuhan masyarakat pada masa Nabi, dan tentunya setiap masyarakat dapat
memiliki kebutuhan yang lain.
27.
Sebagian ulama berpendapat bahwa praktik
perbankan sama dengan riba, tetapi sebagian ulama membolehkan dengan
persyaratan tertentu, misalnya bank yang menyalurkan kredit haruslah Bank
Pemerintah, karena keuntungan yang diperolehnya pada akhirnya kembali
masyarakat.
Daftar Pustaka
a.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
b.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran.
Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
c.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
d.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
e.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment