Friday, July 19, 2024

35225. TAHUN 2025 MOBIL SEPEDA MOTOR WAJIB ASURANSI



TAHUN 2025 MOBIL DAN SEPEDA MOTOR WAJIB ASURANSI

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.




Januari 2025.

Semua kendaraan bermotor Indonesia.

 

Wajib ikut asuransi TPL.

Atau third party liability.

 

Hal itu diungkap.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Wajib asuransi.

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Saat ini.

Asuransi sukarela.



"PP asuransi wajib.

Sesuai UU.

 

Paling lambat 2 tahun.

Sejak PPSK.

 

Mulai Januari 2025.

Tiap kendaraan ada TPL," katanya.

 

 Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

 

 Ogi Prastomiyono.

Selasa (16/7/2024).

 

TPL produk asuransi.

Beri ganti rugi

Pada pihak ketiga.

 

(Sumber CNN)



0 comments:

Post a Comment