TAHUN 2025 MOBIL DAN SEPEDA MOTOR WAJIB ASURANSI
Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.
Januari 2025.
Semua kendaraan bermotor Indonesia.
Wajib ikut asuransi TPL.
Atau third party liability.
Hal itu diungkap.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wajib asuransi.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
PPSK).
Saat ini.
Asuransi sukarela.
"PP asuransi wajib.
Sesuai UU.
Paling lambat 2 tahun.
Sejak PPSK.
Mulai Januari 2025.
Tiap kendaraan ada TPL," katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Ogi Prastomiyono.
Selasa (16/7/2024).
TPL produk asuransi.
Beri ganti rugi
Pada pihak ketiga.
(Sumber CNN)
.png)
0 comments:
Post a Comment