BABI HARAM TAPI TAK ADA DI MEKAH MADINAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Larangan babi dalam Islam.
Tak sebab ada atau tidaknya babi.
Di Mekah dan Madinah.
Tapi karena hukum Allah.
Berlaku untuk seluruh manusia.
Tak terbatas pada Arab saja.
A.
Larangan langsung dari Allah dalam
Al-Qur’an.
Allah melarang daging babi secara
jelas di beberapa ayat.
Misalnya:
1)
QS. Al-Baqarah 2:173
2)
QS. Al-Mā’idah 5:3
3)
QS. Al-An‘ām 6:145
4)
QS. An-Naḥl 16:115
Semua ayat sebut
Bahwa daging babi haram.
Bersama bangkai, darah, dan hewan yang
disembelih untuk selain Allah.
Jadi, larangan ini bersifat wahyu.
Bukan hasil budaya lokal.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa
(memakannya) sedangkan dia tidak ingin dan tidak (pula) melampaui batas, maka
tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
B.
Ujian kepatuhan, bukan soal geografi
Meskipun di Mekah-Madinah.
Zaman dulu tidak ada babi.
Larangan ini turun untuk:
1)
Menguji ketaatan manusia pada hukum
Allah.
2)
Menjadi syariat universal, berlaku
untuk seluruh umat, bukan hanya orang Arab.
3)
Bahwa Islam tidak hanya mengatur
sesuatu yang “ada di sekitar Arab”.
4)
Tapi memberi aturan yang relevan di
mana pun manusia berada.
C.
Faktor kesehatan & hikmah ilmiah
1)
Babi dikenal banyak penyakit (cacing
pita, virus, parasit, dll).
2)
Tapi hikmah ini bukan sebab utama.
3)
Yang utama adalah ta‘abbud (ketaatan).
4)
Jika Allah sudah tetapkan haram.
Maka ia haram.
5)
Meskipun manusia belum tahu alasannya.
D.
Bukan hanya di Islam
Larangan makan babi.
Juga ada dalam agama sebelumnya:
1)
Yahudi (Taurat/Imamat 11:7-8)
2)
Kristen awal juga ikut hukum Yahudi.
3)
Tak sekadar larangan khas Arab.
4)
Tapi hukum Allah yang sudah lama
berlaku.
Kesimpulan:
Babi haram bukan faktor lokal Mekah-Madinah.
Tapi karena:
1)
Perintah langsung dari Allah.
2)
Ujian patuh universal.
3)
Ada hikmah kesehatan, meskipun bukan
alasan utama.
4)
Konsisten dengan syariat para nabi
sebelumnya.
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.
.jpg)
0 comments:
Post a Comment