SANKSI BAGI PERUSAK HUTAN DI ALQURAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Hukuman bagi perusak hutan.
Menurut Al-Qur’an.
1.
Termasuk Perbuatan Fasād
(Kerusakan Besar di Bumi)
Allah berulang kali sebut.
Bahwa merusak bumi.
Termasuk dosa besar.
QS. Al-Baqarah (2:205).
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ
وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi
untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang
ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.
Catatan.
1)
Pelaku digolongkan mufsid.
2)
Orang membuat kerusakan besar.
Tafsir Ibnu Kasir.
1)
Siapa pun yang merusak lingkungan,
tanaman, ternak, atau sumber daya alam.
2)
Dalam syariat dihukumi sebagai pelaku
kejahatan.
3)
Wajib dihentikan.
4)
Diberi hukuman sesuai kebutuhan
masyarakat.
2.
Bisa Masuk Kategori “Hirābah”
Jika Mengancam Nyawa Masyarakat
1)
Kerusakan hutan menyebabkan banjir,
longsor.
2)
Hilangnya sumber air, dan kematian.
3)
Ulama kontemporer kategorikan merusak hutan
besar-besaran.
4)
Sebagai hirābah modern.
5)
Sebab membahayakan publik.
QS. Al-Mā’idah 33
“Hukuman bagi orang yang membuat
kerusakan di bumi adalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara
bersilang, atau diasingkan…”
Makna ulama:
- Jika kerusakan itu mengancam nyawa masyarakat luas,
hukuman dapat mencapai level ta’zīr berat, bahkan seperti hukuman hirabah
(pandangan ulama fikih kontemporer).
- Negara berhak menetapkan hukuman yang tegas.
3.
Hukuman Sosial dan Azab Dunia:
Bencana yang Menimpa Semuanya
Al-Qur’an menegaskan bahwa kerusakan
alam membawa balasan dunia berupa bencana yang menimpa pelaku dan masyarakat
sekitarnya.
QS. Ar-Rūm 41
“Telah tampak kerusakan di darat dan
laut akibat ulah tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian
akibat perbuatan mereka...”
Makna:
- Rusaknya hutan, air, tanah, dan iklim akan kembali
menghantam manusia.
- Banjir, longsor, krisis air adalah hukuman dunia
akibat kerusakan tangan manusia.
4.
Ancaman Azab Akhirat
Pelanggaran terhadap amanah menjaga
bumi adalah dosa yang dikenai ancaman neraka.
QS. Al-A‘rāf 56
“Janganlah membuat kerusakan di bumi
setelah diperbaiki...”
Ibn Katsir:
- Siapa pun yang merusak bumi, kesehatan lingkungan,
dan keseimbangan makhluk hidup, mendapat ancaman azab akhirat.
5.
Negara Wajib Menghukum (Ta’zīr)
Karena Qur’an tidak menetapkan satu
jenis hukuman teknis untuk perusakan hutan, maka negara diberi kewenangan penuh
(ta’zīr) untuk:
- denda berat,
- penjara,
- pencabutan izin,
- penyitaan aset,
- larangan operasi,
agar kerusakan tidak terulang.
Ini diambil dari kaidah:
“Tindakan penguasa terhadap rakyatnya
bergantung pada kemaslahatan.” — (Kaidah Fikih, Ibnu Taimiyah)
Kesimpulan
Hukuman perusak hutan.
Menurut Al-Qur’an:
1)
Kategori pelaku fasād (kerusakan
berat).
2)
Dapat masuk kategori hirābah jika
membahayakan jiwa manusia secara luas.
3)
Mengalami balasan dunia berupa bencana
alam.
4)
Mendapat ancaman azab akhirat.
5)
Negara wajib memberi hukuman ta’zīr
yang tegas.
Arti hukuman ta’zir dalam Islam:
1)
Ta’zir (التعزير) adalah hukuman yang
bentuk dan kadarnya tidak ditentukan secara tetap oleh Al-Qur’an dan Hadis.
2)
Tapi diserahkan kebijaksanaan
hakim/penguasa.
3)
Demi mendidik, mencegah, dan menjaga maslahat
masyarakat.
Penjelasan ringkas
1)
Berbeda dengan hudud dan qisas yang ditetapkan
kadarnya.
2)
Ta’zir bersifat fleksibel.
3)
Bentuknya bisa berupa:
4)
Teguran, nasihat, denda, penjara,
cambuk ringan, pengasingan, pencabutan hak tertentu, hingga hukuman
administratif.
5)
Tujuan utama bukan balas dendam.
6)
Tapi mendidik, menertibkan, memberi
efek jera, dan melindungi masyarakat.
Kapan ta’zir diterapkan?
1)
Untuk pelanggaran yang tidak ada
hukuman hudud atau qisas-nya.
2)
Untuk pelanggaran moral, sosial, atau
kedisiplinan.
3)
Misalnya:
a.
korupsi, suap
b.
merusak lingkungan
c.
penipuan
d.
ijtiihad pemerintah dalam aturan public
e.
pelanggaran lain yang tidak disebut
detail dalam syariat.
Tujuan ta’zir
1)
Reformasi (islah) pelaku
2)
Pencegahan agar tak mengulangi
3)
Melindungi masyarakat umum
4)
Menegakkan keadilan social
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.
7)
Meta AI

0 comments:
Post a Comment