PENGERTIAN
RIBA (1)
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A. Pengertian
riba.
1. Semua ulama
sepakat riba hukumnya haram berdasar ayat Al-Quran dan ijmak seluruh ulama
Islam.
2. Semua
mazhab atau aliran dalam Islam sepakat riba hukumnya haram.
3. Ijmak
adalah kesesuaian pendapat atau kata sepakat para ulama mengenai suatu hal atau
peristiwa.
4. Muncul
pertanyaan, “Apakah yang dimaksudkan sesungguhnya oleh Al-Quran dengan riba
yang diharamkannya?”
5. Para
ulama sejak zaman dahulu hingga sekarang, ketika membahas riba, tidak melihat esensi
riba guna sekadar tahu.
6. Tetapi
para ulama melihat dan membahas beberapa praktik transaksi ekonomi yang
terjadi.
7. Para
ulama ingin tahu dan menetapkan praktik ekonomi yang berlaku.
8. ”Apakah
dalam praktiknya sama dengan riba yang diharamkan, sehingga menjadi haram, atau
tidak sama?”
9. Perbedaan
pendapat tentang riba pada transaksi ekonomi berlangsung sejak para sahabat.
10. Dan diperkirakan terus berlangsung selama muncul
bentuk baru transaksi ekonomi.
11. Wahyu
tentang riba turun kepada Nabi Muhammad mendekati beliau wafat.
12. Bahkan
ada yang meriwayatkan ayat tentang riba turun 9 hari sebelum Rasulullah wafat.
13. Umar
bin Khaththab berkata.
1) “Sesungguhnya
ayat tentang riba termasuk bagian akhir Al-Quran yang turun, sebelum Rasulullah
menjelaskannya.
2) Sebaiknya
tinggalkan saja sesuatu yang meragukanmu.
3) Dan
pilih sesuatu yang tidak meragukanmu.”
14. Umar
bin Khattab berkata,”Karena khawatir terjerumus riba yang diharamkan, para
sahabat meninggalkan 90 persen yang halal.”
B. Sejarah
turunnya ayat riba.
1. Sejarah
singkat kehidupan ekonomi masyarakat Arab zaman turunnya Al-Quran.
2. Thaif
adalah tempat pemukiman suku Tsaqif sekitar 100 km sebelah tenggara Mekah.
3. Thaif tempat
yang subur dan menjadi salah satu pusat perdagangan, terutama suku Quraisy yang
bermukim di Mekah.
4. Di
Thaif bermukim orang Yahudi yang menyuburkan praktik riba.
5. Suku
Quraisy tinggal di Mekah terkenal dengan aktivitas perdagangan.
6. Al-Quran
mengabarkannya dalam surah Quraisy
(surah ke-106) ayat 1-4.
لِإِيلَافِ
قُرَيْشٍ
إِيلَافِهِمْ
رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ
الَّذِي
أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
Karena
kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim
dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini
(Kakbah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar
dan mengamankan mereka dari ketakutan.
7. Kaum Quraisy
biasa berdagang ke negeri Syam pada musim panas dan ke Yaman pada musim dingin.
8. Selama
perjalanan mereka mendapat jaminan keamanan dari para penguasa yang dilaluinya.
9. Hal ini
suatu nikmat besar dari Allah.
10. Wajar
mereka menyembah Allah yang memberi nikmat kepada mereka.
11. Di
lokasi perdagangan orang Quraisy mengenal praktik riba.
12. Sebagian
tokoh sahabat Nabi, seperti Abbas bin Abdul Muththalib (paman Nabi), Khalid bin
Walid, dan lainnya, mempraktikkannya sampai turun larangan riba.
13. Kaum
musyrik heran terhadap larangan riba.
14. Mereka
mengganggap praktik riba sama dengan jual beli.
15. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 275.
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ
رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang kemasukan setan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian karena mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya
apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu
penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
16. Dalam
penjelasan ayat diterangkan bahwa riba ada 2 macam, yaitu:
1) Riba
nasiah.
2) Riba
fadhl.
17. Riba
nasiah adalah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
18. Riba
fadhl adalah penukaran barang dengan barang sejenis, tetapi lebih banyak
jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian.
19. Seperti
penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.
20. Para
ulama menjelaskan riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah “riba nasiah” berlipat
ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliah.
21. Yang
dimaksud penyakit gila adalah orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya
seperti orang kemasukan setan, dan riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum
turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
22. Mereka
menganggap kelebihan yang diperoleh dari modal yang dipinjamkan sama dengan
keuntungan.
23. Yaitu
kelebihan yang diperoleh dari hasil perdagangan.
Daftar
Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment