RISIKO MANUSIA SEBAGAI
KHALIFAH BERUPA PAHALA ATAU SIKSA
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
HALAL DAN HARAM sudah
lama dikenal oleh umat manusia.
Meskipun masing-masing berbeda ukuran, macam, dan sebabnya.
Pada umumnya terkait dengan keyakinan primitif, khurafat, dan dongeng.
Kemudian datanglah agama-agama samawi membawa berbagai peraturan halal dan
haram.
Yang mengangkat martabat manusia.
Dari tingkatan khurafat, dongeng, dan hidup primitif.
Menjadi manusia mulia dan terhormat.
Agama samawi adalah agama yag bertalian dengan langit.
Sebagian besar halal dan haram itu disesuaikan dengan kondisi.
Dan berkembang menurut perkembangan manusianya.
Serta mengikuti perkembangan situasi dan kondisi.
Dalam agama Yahudi.
Ada beberapa yang diharamkan bersifat preventif.
Sebagai hukuman Allah terhadap Bani Israel karena mereka zalim.
Hukum ini tidak tak berlaku selamanya.
Al-Quran surah Ali lmran (surah ke-3) ayat 50.
وَمُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ
وَلِأُحِلَّ لَكُمْ بَعْضَ الَّذِي حُرِّمَ عَلَيْكُمْ ۚ وَجِئْتُكُمْ بِآيَةٍ
مِنْ رَبِّكُمْ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُونِ
Dan (aku datang kepadamu) membenarkan Taurat yang datang sebelumku, dan untuk
menghalalkan bagimu sebagian yang telah diharamkan untukmu, dan aku datang
kepadamu dengan membawa suatu tanda (mukjizat) dari Tuhanmu. Karena itu
bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku
Islam datang, pikiran umat manusia makin dewasa.
Maka tepat waktunya Allah menurunkan agama-Nya yang terakhir.
Hukum yang berlaku untuk semua umat manusia.
Ditutup dengan syariat Islam yang komplit, menyeluruh, dan universal.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا
بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ
دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan
(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak
panah) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk
(mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan
takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Cara berpikir Islam dalam halal dan haram sederhana dan jelas.
Amanat manusia sebagai khalifah di bumi membawa konsekwensi hukum.
Yaitu berupa pahala atau disiksa.
Seingga manusia diberi akal dan berkehendak.
Serta diutusnya para Rasul dengan membawa kitab.
Hal itu ujian untuk manusia mukalaf.
Yang berbeda dengan makhluk Allah dominan roh seperti Malaikat.
Dan dominan syahwat seperti binatang.
Manusia bisa meningkat melebih malaikat.
Atau lebih rendah daripada binatang.
Halal dan haram untuk mewujudkan kebaikan umat manusia.
Menghilangkan beban berat dan mempermudah manusia.
Aturan Islam berprinsip menghilangkan mafsadah dan memberi maslahah.
Untuk segenap ummat manusia.
Al-Quran surah Al-Anbiya (surah ke-21) ayat 107.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Dan Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi semesta
alam.
Rasulullah bersabda,
“Saya diutus Allah sebagai rahmat dan pembimbing untuk manusia.”
(Sumber Yusuf Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment