HORMATI HUKUM ROKOK DAN
WAYANG HASIL IJTIHAD ULAMA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
ARTI IJTIHAD.
Ijtihad
adalah usaha serius yang dilakukan para
ahli agama.
Untuk menentukan
kesimpulan hukum.
Yang kasusnya
belum ada dalam Al-Quran dan Sunah.
Berijtihad
adalah berpendapat tentang hukum lslam.
Cara terbaik
menyikapi ijtihad ulama.
1. Boleh ikut ijtihad ulama yang diyakini
benarnya.
2. Boleh tak ikut ijtihad ulama
tertentu.
3. Saat membantah suatu ijtihad.
Harus disertai dalil yang jelas.
4. Perbedaan ijtihad tak membuat
orang keluar dari lslam.
Perbedaan
pendapat dalam Islam sangat wajar.
Saat orang
tak ikut ijtihad ulama tertentu.
Tak membuat
orang menjadi berdosa, fasik, atau kafir.
Jangan
menuduh orang yang tak ikut ijtihad ulama tertentu.
Sebagai
orang berdosa, murtad, atau kafir.
Tapi ijtihad para ulama.
Harus
tetap dihormati.
Meskipun
berbeda pendapat.
Umat lslam
boleh memilih.
Mengikuti
ijtihad ulama tertentu.
Yang diyakini
kebenarannya.
Perbedaan
hukum hasil ijtihad.
Hal yang
lumrah.
Dan sudah
terjadi sejak zaman Rasulullah.
Ijtihad
terjadi pada masalah cabang atau furuiah.
Umat lslam
tak boleh dipaksa ikut ijtihad ulama tertentu.
Para ulama
juga tak boleh memaksakan ijtihadnya.
Agar diikuti
umat lslam.
Perbedaan
pendapat dalam ijtihad.
Tak membuat
orang keluar dari lslam.
Semua umat
lslam harus meghormati perbedaan pendapat hasil ijtihad.
Mengambil
keputusan dalam ijtihad.
Bukan
hal mudah.
Dan
tidak bisa dilakukan sembarang orang.
Maka wajar
umat lslam menghormati ulama yang berijtihad.
Umat lslam
harus sadar.
Bahwa ulama
juga manusia biasa.
Yang bisa
benar atau salah.
Jika ada
ulama mengeluarkan ijtihad.
Dan ternyata
keliru.
Maka Allah
akan memberinya 1 pahala.
Karena
bersungguh sungguh dalam ijtihad.
Jika ijtihadnya
benar.
Maka akan
mendapat 2 pahala.
Ijtihad zaman
Rasulullah.
Perang
Bani Quraizah.
Rasulullah
bersabda,
“Kalian
jangan salat Asar.
Sebelum
tiba di kampung Bani Quraizah.”
Perjalanan
dari Madinah ke kampung Bani Quraizah.
Butuh
waktu lama.
Sehingga
waktu salat Asar hampir habis.
Sebagian
kelompok sahabat berijtihad.
Yaitu mengerjakan
salat Asar.
Sebelum
tiba di kampung Bani Quraizah.
Sebagian
kelompok sahabat lain berijtihad.
Yaitu tetap
mengerjakan salat Asar.
Setelah
tiba di kampung Bani Quraizah.
Peristiwa
itu dilaporkan kepada Rasulullah.
Rasulullah
tak menyalahkan 2 ijtihad yang berbeda.
Rasulullah
membenarkan keduanya.
Contoh
ijtihad zaman sekarang.
Hukumnya orang
merokok.
Muhammadiyah
mengharamkan orang yang merokok.
NU tak
mengharamkan orang yang merokok.
Hukumnya wayang
Sebagian
ulama mengharamkan wayang.
Sebagian
ulama lain tak mengharamkan wayang.
Kesimpulan.
Perbedaan
hukum hasil ijtihad harus dihormati.
(dari berbagai sumber).
0 comments:
Post a Comment